
SIDOARJO | duta.co – Beberapa warga Desa Kalitengah RT 3 RW 2, Kecamatan Tanggulangin, menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan dalam program pemasangan pipa dan meteran air minum. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Salah seorang warga, Pak Tani (62), mengaku kecewa setelah mengetahui meteran yang dipasang bertuliskan “hibah”.
“Yang namanya hibah itu mestinya gratis, tidak dipungut biaya. Tapi warga dimintai Rp1.200.000. Saya akhirnya keberatan dan minta dibongkar lagi. Kalau gratis lalu kita hanya bayar pemakaian bulanan, saya tidak masalah. Tapi kalau ada biaya tambahan, jelas berat,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Pak Wasiran. Ia mengaku mengetahui adanya tulisan “hibah” pada meteran. Namun, ia tetap diminta biaya. “Saya sempat pasang dua meter, di rumah dan kos. Kalau memang hibah, mestinya tidak ada penarikan sebesar Rp1.200.000,” ucapnya.
Warga lain, Rizki, juga menuturkan pernah mengajukan pemasangan sejak lama namun sempat terkendala. “Ketika akhirnya bisa pasang, saya ikut kolektif dan ada biaya sekitar Rp1.200.000. Kalau memang itu program hibah dan uang dikembalikan, tentu kami sangat bersyukur,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun, S.Sos., M.A.P., C.C.D., C.M.C., menegaskan bahwa informasi adanya pungutan liar tidak benar. Menurutnya, pemasangan pipa dan meter air minum di Desa Kalitengah merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.
“Seluruh pemasangan dilakukan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Jika ada informasi warga diminta membayar Rp1,2 juta, itu tidak benar,” tegas Faizun.
Ia juga menjelaskan bahwa meteran dengan tulisan hibah merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian PUPR. “Meteran tersebut hibah dari APBN. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan adanya penarikan biaya kepada masyarakat,” jelasnya.

Faizun, yang akrab disapa Paijo, menambahkan bahwa pembayaran resmi hanya berlaku untuk rekening air setelah program pemasangan selesai.
“Pembayaran rekening air dilakukan melalui loket resmi Perumda, kantor pos, Indomaret, Alfamart, PPOB, maupun kanal perbankan resmi. Semuanya dilakukan setelah BASTO dari P2CKTR ke Perumda Delta Tirta. Jadi mekanismenya jelas dan transparan,” paparnya.
Terkait keluhan adanya dugaan pungli, Perumda Delta Tirta bersama Dinas P2CKTR akan melakukan klarifikasi dan investigasi langsung kepada penerima manfaat program DAK di Desa Kalitengah. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini agar dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM., melalui surat jawaban tertulis menyampaikan bahwa pembangunan SPAM di Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin pada tahun 2023 tidak ada. (loe)




































