SIDANG: Prof Dr Lanny Kusumawati SH Mhum, guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) saat jalani sidang di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Prof Edi Wibowo SH, MH, praktisi hukum dari akademisi secara tegas mengatakan bahwa proses hukum yang menimpa Prof Dr Lanny Kusumawati SH Mhum, guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) merupakan proses hukum yang diduga keliru.
“Ini proses hukum yang keliru, bukannya dilaporkan dulu ke Majelis Pengawas malah dilaporkan ke polisi dan dipidanakan. Bila mengacu pada pasal 69 ayat (1) UUJN dan pasal 70 UUJN tentang Notaris/PPAT disebutkan, bilamana ada kesalahan atau kekeliruan dalam akta otentik yang dilakukan Notaris/PPAT maka pihak pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat, kemudian oleh Tim Majelis Pengawas mengkaji laporan tersebut dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pejabat tersebut atau pelanggaran pelaksanaan jabatan,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/2).
Edi juga mengatakan tindak pidana yang terlanjur didakwakan kepada Lanny saat ini, berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa lain. Disinggung soal penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki beberapa waktu lalu terhadap Lanny, Edi berkomentar seyogyanya aparat penegak hukum bisa secara arif dalam menentukan kebijakan hukum.
“Lanny memiliki profesi dan tugas yang jelas sebagai dosen, seyogyanya aparat bisa memperlakuan Lanny lebih bijak, seperti yang dilakukan jaksa sebelumnya, yang mengabulkan penangguhan penahanan Lanny. Terbukti Lanny pun tidak melarikan diri dan kooperatif menjalani jadwal sidang,” tambah Edi.
Berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan hakim pertama kalinya, masa penahanan Lanny habis pada Rabu (7/2) kemarin. Saat dikonfirmasi, Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono menerangkan bahwa Ketua PN Surabaya Sujatmiko sudah menanda tangani perpanjangan masa penahanan Lanny.
“Perpanjangan penahanan itu otomatis keluar sebelum masa penahanan habis. Karena sewaktu hakim yang menangani perkara itu telah mengeluarkan surat penahanan ia juga akan langsung mengajukan kepada ketua PN untuk dimintakan penetapan perpanjangan penahanan,” ujar Sigit.
Bahkan, Sigit pun menegaskan, sudah menjadi kebiasan pada sistem di PN Surabaya, bahwa surat penetapan perpanjangan penahanan itu terbit sepekan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir. “Namun untuk lebih jelasnya, silahkan cek di Panitera Muda (Panmud) Pidana,” tambah Sigit.
Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry