
Oleh Bey Arifin*
DI tengah dinamika pemikiran Islam modern, nama Yusuf al-Qardhawi menempati posisi penting sebagai salah satu ulama kontemporer paling berpengaruh di dunia Islam. Dalam pandangan kalangan Nahdlatul Ulama, al-Qardhawi dikenal sebagai cendekiawan Muslim yang memiliki keluasan ilmu, keberanian berijtihad, serta perhatian besar terhadap persoalan umat Islam modern.
Namun, metode fikih yang beliau gunakan memiliki karakter berbeda dengan tradisi mazhab yang berkembang di lingkungan pesantren NU.
Yusuf al-Qardhawi tidak mengikat dirinya secara mutlak pada satu mazhab fikih tertentu. Ia lebih memilih jalan ijtihad tarjihi dan talfiq, yakni memilih, membandingkan, serta menggabungkan pendapat-pendapat ulama lintas mazhab yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan zaman dan kemaslahatan umat.
Dalam banyak fatwanya, al-Qardhawi tidak hanya merujuk pada Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, tetapi juga membuka ruang mengambil pandangan ulama di luar empat mazhab apabila dinilai lebih kuat secara argumentatif.
Corak pemikiran beliau sangat dipengaruhi pendekatan maqashid asy-syari’ah, yaitu memahami hukum Islam berdasarkan tujuan-tujuan universal syariat, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, al-Qardhawi melihat bahwa hukum Islam harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan ruh dan nilai dasarnya.
Dalam salah satu pernyataannya di kitab Al-Halal wa al-Haram fil Islam, al-Qardhawi menegaskan bahwa dirinya tidak rela akalnya terikat sepenuhnya pada satu mazhab dalam seluruh persoalan. Baginya, fanatisme mazhab justru dapat menghambat keluasan berpikir dan dinamika ijtihad.
Ia sejalan dengan pandangan Ibnu Juz’i yang menyebut bahwa taqlid berlebihan dapat melemahkan fungsi akal yang sejatinya diciptakan Allah SWT untuk berpikir, menganalisa, dan mencari kebenaran.
Al-Qardhawi juga menilai bahwa para imam mazhab sendiri tidak pernah meminta umat Islam untuk memutlakkan pendapat mereka. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal adalah para mujtahid besar yang saling menghormati perbedaan pendapat. Tidak ada permusuhan di antara mereka, melainkan dialog ilmiah yang dipenuhi adab, penghormatan, dan kasih sayang.
Karena itulah, menurut al-Qardhawi, kebenaran tidak dimonopoli oleh satu mazhab saja. Semua mazhab merupakan hasil ijtihad manusia yang memiliki kemungkinan benar dan salah. Pandangan inilah yang membuat beliau lebih memilih pendekatan moderat dan terbuka dalam berfatwa terhadap persoalan-persoalan kontemporer.
Meskipun demikian, kalangan ulama NU tetap memiliki metodologi istinbath hukum yang berbeda. Tradisi keilmuan NU sejak awal berdiri menegaskan pentingnya berpegang pada salah satu dari empat mazhab fikih mu’tabarah, khususnya Mazhab Syafi’i yang menjadi pijakan mayoritas warga NU di Indonesia. Bagi NU, keterikatan terhadap manhaj mazhab bukan sekadar soal mengikuti pendapat ulama, tetapi juga menjaga kesinambungan sanad keilmuan dan stabilitas pemahaman keagamaan umat.
Karena itu, karya-karya Yusuf al-Qardhawi umumnya tidak dijadikan kitab pokok dalam kurikulum pesantren salafiyah NU sebagaimana kitab-kitab turats klasik.
Namun demikian, pemikiran beliau tetap dihormati dan banyak dikaji sebagai literatur penunjang untuk memperluas wawasan fikih kontemporer.
Dalam forum Bahtsul Masail NU, pandangan-pandangan al-Qardhawi sering dijadikan bahan komparasi dan pengayaan analisis terhadap persoalan-persoalan modern yang terus berkembang.
Menariknya, hubungan emosional antara al-Qardhawi dan NU juga cukup dekat. Dalam suatu kesempatan saat berkunjung ke Indonesia dan bertemu para kiai PBNU, beliau bahkan pernah berkelakar menyebut dirinya sebagai “anak NU” karena merasa memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan Islam moderat, toleran, dan rahmatan lil ‘alamin.
Dari sini dapat dipahami bahwa dalam perspektif NU, Yusuf al-Qardhawi dipandang sebagai seorang mujtahid dan intelektual Muslim kontemporer yang memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan pemikiran Islam modern.
Pemikiran beliau diapresiasi sebagai bagian dari dinamika intelektual Islam, meskipun dalam praktik ibadah dan metodologi pengambilan hukum, NU tetap konsisten berpegang pada manhaj mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang telah diwariskan para ulama selama berabad-abad.(*)





































