SURABAYA | duta.co –  Setiap tahun produksi rokok nasional menurun. Pada 2015 produksi mencapai 246 miliar batang, pada 2016 turun 6 miliar batang dan pada 2017 kembali turun 6 miliar batang. Begitupun pada 2018 lalu.

Penurunan itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Suseno karena berbagai macam alasan.

“Ini merugikan petani tembakau? Ya jelas karena dengan penurunan produksi otomatis penurunan pemakaian tembakau,” ujar Soeseno dalam diskusi Cara Surabaya Mengatur Rokok di kantor LKBN Antara Jatim, Selasa (26/2).

Dikatakan Suseno dalam satu batang rokok berisi 1 gram tembakau dengan campuran antara tujuh hingga 17 macam atau jenis komoditas unggulan ini.

“Kalau bicara produksi tembakau, Jawa Timur penghasil terbesar. 60 persen produksi tembakau nasional ini berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.

Soeseno mengungkap hal itu setelah adanya pro kontra revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini digodok di gedung DPRD  Surabaya.

Karena di revisi perda itu tidak hanya mengatur masalah kawasan tanpa rokok yang dulunya ada lima kawasan menjadi delapan kawasan, tapi juga mengatur hal-hal lainnya.

Misalnya tentang larangan beriklan, larangan memajang rokok di mini market, super market dan hypermarket.

“Memang ini perda di Surabaya tapi dampaknya ke mana-mana. Pekerja rokok di Surabaya dan sekitarnya ini banyak lo. Jadi harusnya itu yang diatur dalam perda itu prilaku merokoknya, bukan rokok itu sendiri. Karena rokok juga legal lo, tembakau juga legal,” jelasnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dr Mira Novia MKes, yang hadir mewakili Pemkot Surabaya mengatakan sebelumnya Kota Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/ KTM).

“Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 kami ajukan ke DPRD Surabaya karena ada aturan bersama dari Pemerintah Pusat yang harus mengubah menjadi KTR. Tapi dalam revisi ini kami tetap memasukkan unsur KTM. Beberapa item harus dirubah serta merinci lokasi KTR di mana saja,” katanya.

Dia memaparkan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 hanya ada lima lokasi KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat bermain anak dan tempat ibadah.

 “Dalam revisi ini ditambahkan menjadi tiga lokasi KTR baru yang harus menyediakan tempat untuk merokok,  yaitu kantor, tempat-tempat lainnya, dan tempat umum,” ucapnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Reni Astuti yang hadir dalam sebuah video mengatakan  pembahasan Revisi Perda KTR sudah dalam tahap finalisasi.

Selanjutnya draf revisi yang telah disusun akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Badan Musyawarah DPRD Surabaya.

Kalau sudah ditindaklanjuti oleh gubernur, kemudian dikembalikan ke DPRD Surabaya untuk diparipurnakan dan diberi nomor. “Semoga proses pengesahannya di paripurna berjalan lancar,” ucap Reni.

Mira menegaskan Revisi Perda KTR tidak mengatur tentang batasan produksi atau iklan rokok.

“Revisi Perda KTR hanya mengatur di mana orang seharusnya boleh merokok. Karena Orang yang tidak merokok punya hak asasi. Mereka juga ingin hidup sehat dan harus kami akomodir,” ujarnya.

Jika revisi Perda tersebut mulai diterapkan, sanksi bagi yang melanggar adalah denda senilai Rp250 ribu. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar, sanksinya bisa dipecat. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry