KEDIRI | dutaco –Terbukti memproduksi bangan pangan olahan tanpa mengantongi ijin, Maryono, warga JI. Raung Gg. Cengkeh RT. 03 RW. 03 Kelurahan Banjarmelati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dijelaskan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi, saat pihaknya mendapat laporan dugaan barang palsu karena dijual murah, akhirnya dilakukan penggerebekan. Hasilnya, dipimpinan langsung Kapolres Kediri, berhasil diamankan 56 karton berisi ratusan bungkus abon sapi merk Pesawat Terbang berat 250gram, kemudian 60 pak abon sapi merk pesawat terbang berat 50gram, 9 karung bahan abon.

Kemudian ratusan pak saos Tiram, kemudian 4 timba saos Raja Rasa belum dikemas.2 drum caramel gula, 54 karton minyak Wijen, 2 kardus pemanis buatan merk Tiga T, 2 karton selai beragam rasa merk Cap Elang, 15 karton bubuk kopi Mocca Rajawali serta sejumlah peralatan untuk memproduksi.

AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, atas tindakan dilakukan dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayal (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak 4M

“Anggota Pidsus melakukan penyelidikan atas usaha UD Putri Keong kemudian diketahui memproduksi sejumlah bahan olahan pangan. Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan, selanjutnya kami lakukan uji Labfor di Polda Jatim,” jelas Kapolres Kediri AKBP Anthon Haryadi. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry