????????????????????????????????????

Tiyas Saputri, S.S., M. Pd – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

PENDIDIKAN merupakan suatu kebutuhan dasar bagi setiap manusia untuk dapat menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali, termasuk pada warganya yang berkebutuhan khusus atau menyandang disabilitas.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan hal tersebut juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah akan melindungi segenap warga negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan. Salah satu hak penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Peraturan lain yang berkenaan dengan hal ini yaitu Permendiknas No. 70 tahun 2009 pasal 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan  atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya serta pendidikannya dapat diselenggarakan secara inklusif.

Adapun beberapa ragam penyandang disabilitas diantaranya penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan sensorik. Dari semua ragam penyandang disabilitas tersebut, semuanya berhak memeroleh pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi.

Pendidikan inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan peserta didik berkebutuhan khusus dengan peserta didik dengan kondisi normal pada umumnya untuk belajar bersama.

Dengan adanya sistem pendidikan inklusi memberikan kesempatan belajar peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan peserta didik pada umumnya sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan nyata sehari-hari.

Dengan adanya sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ini dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah umum yang dekat dengan tempat tinggalnya dan merupakan upaya menuntaskan program wajib belajar yang tidak terkecuali bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus sehingga pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus juga dapat terlaksana.

Namun, pada kenyataannya belum semua sekolah di Indonesia siap untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi. Hal tersebut disebabkan oleh kendala – kendala yang muncul dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi sehingga menjadi problematika bagi sekolah-sekolah di Indonesia yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi tersebut.

Problematika sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi di Indonesia diantaranya: 1. Masih minimnya pemahaman tentang pendidikan inklusi dan implikasinya sehingga implementasi sistem pendidikan inklusi belum optimal.

  1. Masih adanya kebijakan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang belum tepat dimana guru kelas tidak memiliki tanggung jawab pada kemajuan belajar peserta didik berkebutuhan khusus dan kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan tenaga profesional, organisasi atau institusi terkait dalam mengimplementasi kebijakan sekolah tentang pendidikan inklusi.
  2. Masih adanya kesulitan yang ditemui oleh para guru sekolah inklusi dalam merumuskan dan menerapkan kurikulum serta kurangnya koordinasi dalam proses pembelajaran pendidikan inklusi.
  3. Masih minimnya kualitas guru pendidikan inklusi dimana guru masih belum sensitif dan proaktif terhadap permasalahan peserta didiknya.
  4. Masih minimnya sistem dukungan dari beberapa pihak misalnya orang tua, sekolah khusus, tenaga ahli, dan pemerintah ditambah masih terbatasnya fasilitas sekolah yang menunjang pendidikan inklusi.

Kelima hal tersebut yang menjadi problematika sekolah-sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi sehingga banyak sekolah yang belum siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolahnya.

Karena itu diperlukan adanya kesiapan sekolah di Indonesia dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi. Dengan adanya kesiapan yang lebih matang dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi dapat menangkis segala problematika penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry