Pengurus DPP IPHI saat mengintruksikan jajarannya di daerah untuk membuka bantuan hukum bagi calon TKI secara gratis. (DUTA.CO/IST)

SURABAYA | duta.co — Kisah Tuti Tursilawati menjadi potret kelam dunia Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kerap dijuluki sebagai pahlawan devisa, namun nasibnya berakhir tragis; dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tuti bukan yang pertama kali menjalani eksekusi mati di Arab Saudi.  Tiga TKI lainnya juga mengalami nasib serupa. Saat ini, tercatat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih ada 13 orang TKI menghadapi kasus serupa dengan ancaman hukuman mati.

Kondisi ini membuat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), H. Rakhmat Santoso SH, MH mengelus dada. Tak ingin terulang, anggota IPHI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia diinstruksikan agar aktif memberikan pendampingan hukum kepada calon TKI yang akan bekerja di luar negeri.

“Upaya lebih dini harus kita lakukan. Berikan mereka wawasan soal hukum yang berlaku di negara yang akan mereka tuju. Di beberapa daerah, DPD IPHI punya LBH yang memberikan pendampingan dengan gratis, tidak ada biaya, ” ujarnya, Minggu (4/11/2018).

Dicontohkan Rakhmat, TKI yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh majikannya harus diberikan bekal langkah seperti apa yang ditempuh sesuai hukum di negara tempat mereka bekerja.

“Hukum di setiap negera berbeda-beda, kita harus bantu mereka dengan pemahaman hukum sebelum terjadi masalah.  IPHI yang di daerah bisa bekerjasama dengan Disnaker atau pihak-pihak terkait lainnya. Kita juga buka Posko bagi calon agar bisa datang ke IPHI yang ada di setiap daerah, tanpa dipungut biaya, ” ucapnya. (eno)