SABU: Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Muhammad Ardiansyah (28), tertangkap basah membawa satu poket sabu-sabu seberat 0,31 gram. Pria asal Jalan Wonocolo Gg.6 Surabaya itu diringkus anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, beberapa saat setelah membeli sabu di wilayah Wonokusumo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Iptu Sidik mengatakan tersangka membeli sabu-sabu melalui temannya berinial (JS) DPO. “Hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif narkoba,” ungkap Iptu Sidik, Rabu (21/8/2019)

Iptu Sidik mengatakan terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarkat bahwa di wilayah Jl. Raya Gembong Surabaya sering diadakan transaksi narkotika jenis Sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ada seseorang   dengan ciri- ciri tertentu yang dicurigai oleh petugas, kemudian petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan petugas mendapatkan barang 1 poket plastik kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu, yang disimpan di kondom HP yang dibeli di Jl Wonokusumo,” beber Sidik.

Atas perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tenggilis Mejoyo.  Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry