TRENGGALEK | duta.co — Eko Sunaryo alias Kewer (25) warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, yang tega menganiaya Puryanto warga setempat yang juga berprofesi sebagai guru akhirnya harus menanggung perbuatannya.

Pria yang berprofesi serabutan dan kerap membuat onar di lingkungannya ini terpaksa meraskan pengabnya jerusi besi di Mapolres Trenggalek.

Sebelumnya, korban Purwanto, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan intensif, karena mengalami bengkak dan pengumpalan darah di otaknya, setelah mencoba meredakan ulah tersangka saat perhelatan musik dangdut di acara Adventure Trail beberapa waktu yang lalu.

“Benar, kami telah mengamankan barang bukti dan pelaku penganiayaan yang korbannya sampai mejalani rawat inap secara intensip di rumah sakit. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, Rabu (15/8/2018).

Dipaparkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada Minggu 22 Juli 2018, Eko diketahui telah minum minuman keras di Desa Suko Kabupaten Ponorogo. Kemudian ia tidak langsung pulang, namun menuju lapangan di Desa Dompyong untuk melihat acara musik dangdut.

Saat di lokasi pertunjukan, tersangka sempat naik di atas panggung dan membuat ulah. Petugas yang saat itu sedang melakukan pengamanan pun sempat memberikan teguran. Setelah turun dari atas panggung, bukannya takut justru semakin beringas.

Melihat kondisi pelaku yang semakin tak terkendali, akhirnya pihak keluarga dihubungi dengan maksud untuk membantu mengendalikannya. Di lain pihak, beberapa warga yang berada di lokasi berupaya mengajak pelaku untuk pulang ke rumahnya.

Setelah diberitahu, keluarganya langsung mendatangi lokasi, namun di tengah perjalanan berpapasan dengan pelaku yang saat itu diantar warga. Keduanya pun berhenti dan berusaha membujuk Eko agar tenang dan segera pulang ke rumah, tetapi pelaku tak menghiraukan.

Selanjutnya, tanpa sebab yang jelas, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang mencoba membujuk agar tenan. Dengan cara membanting korban hingga terjatuh, dengan posisi terlentang dan kepala bagian belakangnya membentur badan jalan yang sudah dirabat atau dicor dengan semen.

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang  dengan diameter 3 cm dan diduga terjadi penggumpalan darah di otak yang disertai muntah. Bahkan sesampainya di rumah, korban masih mengalami muntah darah hingga harus dirawat ke rumah sakit.

“Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pihak keluarga melapor ke Polsek Bendungan. Mendapat laporan petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Trenggalek,” terang Kompol Agung.

Ditambahkan, korban ini sampai menjalani rawat inap selama sembilan hari, dilanjutkan rawat jalan karena kepalanya masih terasa pusing. Dengan kondisi itu, korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai seorang guru.

“Atas perbuatannya, Eko (tersangka) diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry