NARKOTIKA: Tersangka penyalahgunaan narkotika, Ozza Priyana saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Terbukti menyimpan pipet berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, Ozza Priyana (26), warga Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, diringkus anggota Satnarkoba Idik II Polrestabes Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, Ozza Priyana ditankap Senin (29/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, di Hotel Kemuning, kamar 107, Jl Raya By Pass Juanda Sidoarjo.

“Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang kami amankan sebelumnya,” kata Memo Ardian, Rabu (8/7/2020).

Setelah mendapat informasi tentang keterlibatan Ozza Priyana, lanjut Memo Ardian, anggota satresnarkoba Idik II segera menghimpun informasi untuk mencari tahu. Baru pada Senin dinihari, petugas melakukan penangkapan.

“Dari Ozza Priyana petugas menyita barang bukti 1 pipet kaca yang dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 2,80 gram,” pungkas Memo.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Memo Ardian. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry