SURABAYA | duta.co – Seorang pria di Surabaya mengalami kesulitan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meskipun telah tinggal di rumahnya sendiri selama kurang lebih 20 tahun.

Amin Santoso, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya, mengungkapkan bahwa kehadirannya ditolak segelintir warga, termasuk Ketua RT setempat.

“Saya selama ini tinggal dan memiliki rumah di lingkungan tersebut kurang lebih sudah 20 tahun,” ujar Amin kepada wartawan, Sabtu, (27/7/24).

Amin menjelaskan, bahwa selama ini dia hanya diberikan surat domisili. Masalah muncul ketika dia hendak mengajukan pembuatan KTP dan kartu keluarga. Ketua RT setempat menolak memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk proses administratif tersebut. “Ada penolakan dari Ketua RT setempat,” tambah Amin.

Penolakan ini, menurut Amin, berakar dari persoalan dirinya yang menjadi kuasa hukum warga setempat dalam kasus penyerobotan tanah. Amin mendampingi seorang warga bernama Warsito yang tanahnya diserobot oleh oknum warga.

“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membuat pagar tembok di atas tanah hak milik Warsito, Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi Korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.

Amin merasa dipersulit ketua RT saat hendak mengurus pembuatan KTP dan KK. Dia juga menolak solusi dari pihak kelurahan untuk pindah alamat lingkungan. “Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, membenarkan bahwa Amin telah lama tinggal di lingkungannya. “Oh iya, dia berdomisili disini, sudah puluhan tahun, sudah lama,” ujarnya.

Namun, Hendri menegaskan bahwa penolakan tersebut dikarenakan Amin tidak memiliki itikad baik ke RT maupun ke warga. “Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga,” katanya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Peradin Jatim, yang diwakili Alloysius Alwer, S.H., M.H., menyatakan, bahwa kasus ini telah mendapat perhatian pihaknya. Alwer menekankan bahwa sebagai advokat, Amin dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya.

“UU RI no 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan. Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan adanya konflik antara hak warga negara untuk memperoleh identitas resmi dan dinamika sosial di tingkat lingkungan. Penyelesaian yang adil dan sesuai hukum masih ditunggu oleh semua pihak yang terlibat. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry