
LAMONGAN | duta.co – Seorang pria berinisial NS, warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (17/4/2026). Sebelumnya, laporan sempat diajukan ke Polsek Tikung, namun karena penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA di tingkat Polres, pelapor kemudian diarahkan ke Polres Lamongan.
Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), diketahui merupakan siswi kelas VII SMP yang tinggal bersama ibunya di Dusun Langkir, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung.
“Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan pelaku hingga saat ini dalam kondisi hamil enam bulan,” ujar IM, salah satu warga setempat, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NS sebelumnya tinggal di Surabaya. Namun, berdasarkan data kependudukan, ia tercatat sebagai warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan.
Karena tidak memiliki tempat tinggal di Lamongan, NS kemudian tinggal di rumah kakaknya di Dusun Langkir dan menikah siri dengan ibu korban.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pihak kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan,” ungkap Ipda M. Hamzaid. (ard)





































