
*Suhermanto Ja’far*
ADA sesuatu yang ironis sekaligus mengkhawatirkan ketika publik mendengar kabar bahwa nomor telepon Presiden Republik Indonesia diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur. Peristiwa yang mencuat setelah konferensi pers Bareskrim Polri pada 3 November 2026 itu bukan sekadar perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: keamanan komunikasi dan perlindungan data pribadi warga negara.
Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik. Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan pada periode 2025–2026 tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.
Penyidik juga menyebut adanya nomor yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum, tetapi skala persoalannya sudah cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengawasan negara (ANTARA 2026; DetikNews 2026).
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata siapa yang menyadap Presiden dan apa motifnya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika komunikasi kepala negara saja diduga tidak terlindungi dari penyadapan yang tidak prosedural, bagaimana dengan komunikasi masyarakat biasa? Bagaimana nasib data seorang petani, guru, mahasiswa, jurnalis, pedagang kecil, atau pegawai swasta yang setiap hari menyerahkan informasi pribadinya kepada berbagai layanan digital?
Ketika Rasa Aman Digital Menjadi Barang Mewah
Selama ini masyarakat terus diingatkan agar berhati-hati menjaga data pribadi. Jangan sembarangan mengunggah foto KTP, jangan memberikan kode OTP, jangan membuka tautan mencurigakan, gunakan kata sandi yang kuat, dan aktifkan autentikasi dua faktor. Semua nasihat itu penting karena ancaman kebocoran data dan kejahatan siber memang nyata. Masyarakat diminta bertanggung jawab atas keamanan digitalnya masing-masing.
Namun, ada persoalan yang lebih besar daripada kelalaian pengguna. Bagaimana jika ancaman terhadap privasi justru berasal dari penyalahgunaan kewenangan institusi yang diberi mandat untuk menjaga keamanan? Masyarakat dapat mengganti kata sandi, mengamankan perangkat, dan membatasi informasi yang dibagikan. Akan tetapi, masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa apakah nomor teleponnya pernah dimasukkan ke dalam sistem penyadapan negara, siapa yang mengaksesnya, atas dasar hukum apa, dan untuk kepentingan apa.
Di sinilah letak ketimpangan perlindungan digital. Warga negara dituntut menjaga data pribadinya, tetapi tidak selalu memiliki akses untuk mengetahui bagaimana data dan komunikasinya diperlakukan oleh institusi negara. Negara memiliki kemampuan teknologi dan kewenangan yang jauh lebih besar, sedangkan masyarakat berada dalam posisi yang relatif lemah untuk mengawasi penggunaannya.
Daniel J. Solove menjelaskan bahwa pelanggaran privasi tidak hanya berupa pengungkapan rahasia seseorang kepada publik. Pengumpulan informasi, pemrosesan data, pengawasan, dan penggunaan informasi secara tidak patut juga dapat menimbulkan kerugian serius bagi individu (Solove 2006, 477–564). Dengan demikian, persoalan penyadapan tidak berhenti pada apakah isi percakapan seseorang disebarkan atau tidak. Tindakan mengakses komunikasi pribadi tanpa dasar yang sah saja sudah menyentuh hak privasi.
Helen Nissenbaum melalui konsep contextual integrity juga mengingatkan bahwa privasi berkaitan dengan kepatutan aliran informasi dalam konteks tertentu. Informasi yang diberikan seseorang untuk suatu keperluan tidak serta-merta boleh digunakan untuk tujuan lain tanpa legitimasi yang tepat. Setiap informasi memiliki konteks, tujuan, dan batas distribusi yang harus dihormati (Nissenbaum 2004, 119–158). Prinsip ini relevan bagi negara digital: data yang berada dalam jangkauan teknologi pemerintah bukan berarti menjadi milik bebas institusi yang menguasainya.
Persoalan LIMS harus dibaca sebagai persoalan keamanan digital warga negara. Apabila benar terdapat penyalahgunaan sistem penyadapan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya privasi orang-orang yang disebut dalam perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh mekanisme perlindungan komunikasi di Indonesia.
LIMS dan Ketimpangan Kekuasaan Informasi
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum. Teknologi semacam ini tentu memiliki kegunaan penting. Dalam menghadapi kejahatan terorganisasi, terorisme, perdagangan narkotika, dan tindak pidana tertentu, aparat penegak hukum membutuhkan instrumen yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan. Negara tidak mungkin menegakkan hukum secara efektif apabila seluruh kemampuan investigasinya dibatasi tanpa mempertimbangkan kebutuhan keamanan publik.
Namun, kewenangan tersebut harus memiliki batas yang tegas. Sistem penyadapan bukanlah fasilitas untuk memantau siapa saja yang dianggap menarik perhatian aparat. Ia tidak boleh digunakan untuk mencari informasi mengenai orang yang berbeda pandangan, mengawasi jurnalis yang sedang melakukan investigasi, atau memetakan aktivitas organisasi masyarakat sipil. Penggunaan teknologi harus selalu terkait dengan dasar hukum, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan mekanisme pengawasan.
Bayangkan LIMS sebagai sebuah pintu khusus yang memungkinkan negara memasuki ruang komunikasi seseorang. Pintu itu hanya boleh dibuka berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan hukum. Jika aksesnya digunakan di luar tujuan tersebut, persoalannya bukan sekadar seseorang memasuki ruang privat tanpa izin, tetapi juga terjadinya ketimpangan kekuasaan yang sangat besar. Negara memiliki kemampuan mengakses informasi, sementara warga tidak memiliki cara yang sebanding untuk mengetahui dan mengendalikan penggunaan kewenangan itu.
Analogi yang lebih tepat bukan sekadar menyebut LIMS sebagai kunci master, melainkan sebagai instrumen yang memberikan kekuasaan asimetris kepada pemegang akses. Kekuasaan tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih kuat daripada teknologi biasa karena dampaknya dapat menjangkau kehidupan pribadi, hubungan keluarga, aktivitas ekonomi, komunikasi politik, bahkan keselamatan seseorang.
Jika penyidik benar menemukan bahwa sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, maka persoalan tersebut harus dibongkar sampai ke akar. Siapa yang memiliki hak akses? Siapa yang memberikan perintah? Bagaimana mekanisme persetujuannya? Apakah seluruh aktivitas terekam dalam audit log? Siapa yang dapat menghapus atau mengubah rekaman tersebut? Dan apakah terdapat pihak independen yang memeriksa penggunaan sistem secara berkala?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena keamanan sebuah sistem tidak cukup diukur dari seberapa canggih perangkat lunaknya. Keamanan juga ditentukan oleh integritas orang yang mengoperasikan, transparansi prosedur, pembatasan kewenangan, dan efektivitas pengawasan.
Hukum Perlindungan Data Tidak Boleh Berhenti di atas Kertas
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melindungi privasi dan informasi elektronik. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak individu. Sementara itu, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan penyadapan secara melawan hukum. Adapun dugaan akses tanpa hak dan penghilangan informasi elektronik dapat diperiksa berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE yang relevan.
Artinya, negara tidak kekurangan prinsip hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi. Persoalan sesungguhnya terletak pada implementasi dan pengawasan. Bagaimana hukum dapat melindungi warga apabila penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara tidak disertai mekanisme pemeriksaan yang independen? Bagaimana masyarakat dapat mempercayai sistem perlindungan data jika akses terhadap sistem pengawasan sendiri tidak dapat diaudit secara memadai?
Dalam konteks ini, perlindungan data tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban masyarakat untuk menjaga informasi pribadinya. Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengumpulan dan penggunaan data dilakukan secara sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak privasi bukan hadiah dari pemerintah kepada warga, melainkan hak yang harus dihormati oleh setiap pemegang kekuasaan.
Kita juga perlu memahami bahwa penyadapan yang sah dan penyadapan ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Negara tetap membutuhkan kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu. Pasal 258 KUHP sendiri memberikan pengecualian bagi tindakan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah. Tuntutan publik bukanlah menghapus kewenangan penyadapan, melainkan memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat pengawasan tanpa batas.
Di sinilah asas legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan tujuan, dan akuntabilitas harus menjadi standar. Penyadapan harus memiliki alasan yang dapat diuji, ruang lingkup yang terbatas, jangka waktu yang jelas, serta pengamanan terhadap informasi yang tidak relevan dengan perkara. Negara tidak boleh mengumpulkan informasi pribadi hanya karena memiliki kemampuan teknis untuk melakukannya.
Jangan Sampai Demokrasi Kehilangan Ruang Privasinya
Ancaman penyadapan ilegal juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap kehidupan demokrasi. Jurnalis membutuhkan ruang komunikasi yang aman untuk melindungi narasumber. Aktivis masyarakat sipil membutuhkan kebebasan berkomunikasi untuk memperjuangkan kepentingan publik. Akademisi membutuhkan ruang diskusi yang terbuka untuk menguji kebijakan pemerintah. Bahkan masyarakat biasa membutuhkan kebebasan untuk menyampaikan kritik tanpa merasa bahwa setiap percakapan pribadi berpotensi menjadi objek pengawasan.
Apabila penyadapan tanpa dasar hukum digunakan untuk memantau pihak-pihak yang kritis, maka dampaknya tidak hanya berupa pelanggaran privasi. Ia dapat menciptakan chilling effect, yaitu keadaan ketika seseorang membatasi pendapat dan aktivitasnya sendiri karena takut diawasi atau mengalami konsekuensi tertentu. Orang mungkin tetap memiliki hak berbicara secara formal, tetapi tidak lagi merasa aman untuk menggunakannya.
Perlindungan privasi bukanlah kepentingan individual semata. Ia merupakan salah satu prasyarat demokrasi. Tanpa ruang komunikasi yang aman, kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan kebebasan menyampaikan pendapat dapat mengalami pelemahan secara perlahan.
Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa keamanan digital nasional berada dalam kondisi terkendali. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui bukti, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Program digitalisasi pemerintahan, integrasi data kependudukan, layanan publik elektronik, dan berbagai inovasi berbasis data membutuhkan legitimasi sosial. Masyarakat harus yakin bahwa data yang mereka serahkan tidak akan digunakan di luar tujuan yang sah.
Kepercayaan digital tidak dapat dibangun hanya melalui slogan keamanan siber atau kampanye literasi digital. Ia harus ditopang oleh institusi yang dapat menjamin bahwa pemerintah pun tunduk pada aturan ketika mengakses informasi pribadi warga.
Saatnya Ada Pengawas yang Mengawasi Pengawas
Salah satu pelajaran penting dari perkara ini adalah perlunya pembenahan tata kelola penyadapan nasional. Pengawasan internal di dalam kepolisian tetap dibutuhkan, tetapi tidak cukup apabila seluruh proses pengajuan, pengoperasian, penyimpanan, dan pemeriksaan penggunaan sistem hanya bergantung pada mekanisme internal institusi yang sama.
Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan Dewan Pengawas Penyadapan Nasional yang independen. Lembaga ini tidak dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum atau mengambil alih kewenangan operasional kepolisian. Fungsinya justru memastikan bahwa penggunaan teknologi penyadapan memiliki dasar hukum dan tidak melampaui tujuan yang dibenarkan.
Dewan tersebut dapat melibatkan unsur hukum, hakim atau mantan hakim, ahli keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, serta masyarakat sipil. Tugasnya meliputi pemeriksaan legalitas dan proporsionalitas tindakan penyadapan, audit akses sistem, pengawasan penyimpanan dan penghapusan data, serta penanganan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan. Mekanisme pelaporan publik juga perlu dirancang tanpa membuka identitas target atau informasi operasi yang memang harus dirahasiakan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan komunikasi dapat ditempatkan dalam sistem kontrol yang lebih berlapis. Di Jerman, G10 Commission memiliki kewenangan memutus apakah pembatasan kerahasiaan komunikasi oleh badan intelijen federal diperlukan dan dapat dibenarkan. Komisi tersebut bersifat independen dan tidak terikat instruksi dalam menjalankan tugasnya.
Di Amerika Serikat, Foreign Intelligence Surveillance Court (FISC) menilai permohonan pemerintah untuk melakukan pengawasan elektronik dalam kerangka intelijen asing berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku. Kedua model tersebut tidak identik dan tidak dapat langsung diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi memberikan pelajaran penting bahwa kewenangan pengawasan negara perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pelaksana operasi (German Bundestag n.d.; Foreign Intelligence Surveillance Court n.d.).
Indonesia dapat mengembangkan modelnya sendiri dengan memperhatikan karakter sistem hukum nasional. Yang terpenting, harus ada pemisahan yang jelas antara pihak yang meminta penyadapan, pihak yang mengoperasikan teknologi, dan pihak yang mengawasi legalitas penggunaannya. Setiap aktivitas harus memiliki catatan digital yang tidak dapat diubah secara sepihak, mekanisme audit berkala, pembatasan personel yang memiliki akses, serta sanksi yang tegas apabila terjadi penyalahgunaan.
Pengawasan juga tidak harus berarti membuka seluruh informasi penyadapan kepada publik. Kerahasiaan operasi penegakan hukum tetap harus dilindungi. Namun, kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban. Publik dapat memperoleh laporan agregat mengenai jumlah permohonan, persetujuan, penolakan, durasi, dan hasil audit tanpa harus mengetahui identitas target yang dilindungi oleh hukum.
Keamanan Presiden dan Hak Privasi Rakyat
Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan komunikasi seluruh warga negara. Jangan sampai perhatian publik hanya terpusat pada siapa yang menjadi tersangka, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana konflik di antara elite kekuasaan berkembang. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin agar penyalahgunaan serupa tidak terjadi terhadap siapa pun.
Kita tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan pengadilan, dan setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menghalangi reformasi kelembagaan. Negara tidak perlu menunggu seluruh perkara selesai untuk mulai mengevaluasi sistem pengawasan yang digunakan.
Keamanan data Presiden dan keamanan data rakyat berada dalam satu prinsip yang sama: tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Jabatan Presiden memang memiliki dimensi keamanan negara yang khusus, tetapi hak privasi masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai hak kelas dua. Seorang petani yang mengeluhkan harga gabah, mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus, jurnalis yang menyelidiki korupsi, dan aktivis yang membela masyarakat terdampak pembangunan tetap memiliki hak atas komunikasi yang aman.
Kita tidak sedang menuntut negara berhenti menggunakan teknologi untuk menjaga keamanan. Kita sedang menuntut agar teknologi keamanan tidak berubah menjadi teknologi pengawasan tanpa batas. Sebab, ukuran keberhasilan negara digital bukan seberapa banyak data yang mampu dikumpulkan, seberapa canggih sistem yang dimiliki, atau seberapa jauh kemampuan aparat memantau masyarakat. Ukurannya adalah seberapa kuat negara menjamin bahwa seluruh kemampuan tersebut digunakan secara sah, adil, dan bertanggung jawab.
Jika Presiden saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur, pertanyaan tentang keamanan data rakyat bukan lagi kekhawatiran yang berlebihan. Ia telah menjadi pertanyaan konstitusional yang harus dijawab melalui pembuktian hukum, transparansi kelembagaan, dan reformasi pengawasan. Sebab, dalam negara demokratis, rakyat tidak boleh hidup dengan perasaan bahwa setiap percakapan dapat didengar, setiap kritik dapat dipantau, dan setiap data dapat diakses oleh kekuasaan tanpa pertanggungjawaban.
Negara boleh memiliki teknologi untuk mengawasi kejahatan, tetapi negara tidak boleh menjadikan seluruh rakyat sebagai objek pengawasan. Jika komunikasi Presiden saja dipersoalkan keamanannya, sekarang saatnya negara membuktikan bahwa privasi 280 juta rakyat bukan sekadar janji dalam undang-undang, melainkan hak yang benar-benar dilindungi.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
ANTARA. 2026. “Polri: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Sadap Presiden hingga Ormas.” 3 November 2026. Baca berita ANTARA.
DetikNews. 2026. “Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo.” 3 November 2026. Baca berita DetikNews.
Foreign Intelligence Surveillance Court. n.d. “About the Foreign Intelligence Surveillance Court.” Situs resmi FISC.
German Bundestag. n.d. “Bodies Exercising Scrutiny.” Pengawasan parlemen dan G10 Commission.
Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nissenbaum, Helen. 2004. “Privacy as Contextual Integrity.” Washington Law Review 79 (1): 119–158.
Solove, Daniel J. 2006. “A Taxonomy of Privacy.” University of Pennsylvania Law Review 154 (3): 477–564.(*)




































