MALANG | duta.co – KH Ma’ruf Amin dikukuhkan menjadi guru besar bidang ilmu ekonomi muamalat syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Rabu 24 Mei 2017. Presiden Jokowi dan Mensos Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi prosesi pengukuhan gelar Profesor Honoris Causa (HC) kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur.

Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Selain Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir pula Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, Mudjia Rahardjo.

Pada pengukuhan ini, KH Ma’ruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul “Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI).” Orasi ilmiah tersebut menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari MUI dalam menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia.

Kiai Ma’ruf memaparkan kontribusi fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam peraturan perundang-undangan RI. Menurut dia, DSN-MUI turut berkontribusi terhadap Peraturan Bank Indonesia.

Tahun 2003, MUI memfatwakan haram bunga bank karena riba. Efeknya, muncul bagian khusus di lembaga regulater yang menangani masalah syariah, baik di Bank Indonesia maupun di level Kementerian Keuangan.

Fatwa itu juga berpengaruh terhadap berkembangnya industri keuangan dan bisnis syariah. Pada 1990 hingga 1998, baru ada satu bank syariah. Namun setelah 2002 lahir lima bank syariah. Setelah fatwa haram bunga bank pada 2003, semakin banyak lagi muncul bank syariah, termasuk di sektor non-bank pula ikut semarak.

“Hal ini semakin menunjukkan ada hubungan yang kuat sekali antara fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dengan terbentuknya perundang-undangan dan dinamika tumbuh kembang sektor ekonomi syariah di Indonesia,” ujar Kiai Ma’ruf dari mimbar acara pengukuhan.

Presiden Jokowi pernah mengemukakan rencananya menjadikan Jakarta sebagai pusat keuangan syariah internasional. Untuk itu Kiai Ma’ruf menilai pemerintah telah mulai menunjukkan kebijakan yang jelas terkait pengembangan ekonomi syariah. Terakhir, ada Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung diketuai Jokowi.

“Presiden juga telah mencanangkan Jakarta sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Tentu saja hal-hal terkait dengan pencapaian pencanangan tersebut, baik terkait dengan peraturan ataupun kebijakan lainnya, saat ini sedang dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan, tapi juga sektor bisnis dan wisata syariah,” tutur Ma’ruf.

Presiden Joko Widodo sendiri turut memberikan selamat kepada KH Ma’ruf Amin yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim di Malang. Presiden yang mengenakan setelan jas berwarna biru gelap dengan dasi merah itu langsung memberikan salam kepada Kiai Ma’ruf Amin dan berfoto bersama.

Kendala Ekonomi Syariah

Pada orasi ilmiahnya, Kiai Ma’ruf Amin juga menitikberatkan kepada persoalan ekonomi syariah di Indonesia. Ada beberapa kendala menurut Ma’ruf Amin, di antaranya permodalan, belum kompetitifnya lembaga keuangan dan bisnis syariah dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Dalam kesempatan itu Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, KH Ma’ruf Amin merupakan contoh bagi kita semua bagaimana seseorang itu kuat dalam hal keimanan dan keilmuan. “Beliau adalah ulama besar, seorang Ketua MUI dan Rais Am PBNU, di lain sisi perannya dalam mengembangkan bidang perekonomian syariah Islam juga patut kita apresiasi,” ujar Mohamad Nasir, Rabu (24/5).

Nasir mengatakan fatwa-fatwa Kiai Ma’ruf Amin dalam bidang ekonomi Islam banyak yang menjadi rujukan, baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Salah satu bentuk apresiasi atas pemikiran-pemikirannya diberikan Kemristekdikti berdasarkan usulan dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, berupa gelar Profesor di depan nama Kiai Ma’ruf Amin.

Menristekdikti ketika ditemui setelah acara pengukuhan tersebut menegaskan bahwa pemberian gelar Guru Besar tidak bisa sembarangan, terutama bagi dosen tidak tetap. Menurutnya, gelar tersebut haruslah disandang oleh orang yang dianggap memberikan jasa besar bagi bidang keilmuan, sosial masyarakat, atau negara.

Nasir menjelaskan syarat untuk menjadi profesor sebagai dosen tidak tetap ini antara lain bergelar doktor, diajukan oleh perguruan tinggi yang berakreditasi A, memiliki pengetahuan luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiahnya, dan direkomendasikan oleh para ilmuwan di bidang yang sama dari perguruan tinggi yang ada di dalam dan luar negeri.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mudjia Rahardjo mengatakan, sosok KH Ma’ruf Amin sangat tepat untuk menyandang gelar profesor. Karena, sampai saat ini menurutnya sosok yang dapat menyatukan keberagaman bangsa melalui peran ulama atau pemuka agama sangat jarang ditemukan. Kecerdasan Kiai Ma’ruf Amin dalam meramu perekonomian syariah di Indonesia, juga belum tentu setiap orang dapat melakukannya.

“Yang paling menonjol adalah beliau dapat diterima oleh seluruh umat. Beliau mengembangkan Islam yang moderat, Islam yang ramah terhadap sesama. Islam yang rahmatan lil alamin. Beliau diterima oleh seluruh golongan dengan baik. Jadi kami mengusulkan beliau untuk menjadi Guru Besar,” tutur Mudjia Rahardjo.

Aktif di Perbankan

Selain dikenal sebagai ulama dan terjun di dunia politik, KH Ma’ruf Amin juga aktif di dunia perbankan. Ia berperan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di berbagai bank dan asuransi syariah. Di antaranya di Bank Muammalat, Bank BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Pria kelahiran Tangerang ini juga menulis banyak buku yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Buku-buku karyanya antara lain Prospek Cerah Perbankan Syariah (2004), Meluruskan Makna Jihad, Mencegah Terorisme (2006), Melawan Terorisme dengan Iman (2007), dan Fatwa dalam Sistem Hukum Islam (2008).

Ia juga menelurkan buku berjudul Produk Halal: Melindungi dan Menentramkan (2010), Harmoni dalam Keberagaman: Dinamika Relasi Agama-Negara (2011), Era Baru Ekonomi Islam Indonesia: Dari Fikih ke Praktek Ekonomi Islam (2011), Fatwa Empat Bingkai Kerukunan Nasional (2013), dan Pembaharuan Hukum Ekonomi Syariah (2013).

Ketua Senat UIN Maliki Imam Suprayogo mengungkapkan penganugerahan gelar profesor kepada Ma’ruf merupakan bentuk apresiasi terhadap kiprahnya mengembangkan ilmu ekonomi muamalat syariah.

“Beliau sesungguhnya tidak memerlukan gelar ini tapi kitalah yang perlu ilmu dari beliau,” ungkap Imam ketika membuka sidang senat di aula UIN Maliki. *hn

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry