PRAPERADILAN: M Sholeh, kuasa hukum Kahar Reppy, terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di KPU Jatim yang praperadilannya ditolak. Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono, dalam putusannya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kahar Reppy (44), warga Pondok Wage indah Sidoarjo, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Senin (11/12).

Tak pelak dengan putusan tersebut, upaya Kahar untuk menghirup udara segar, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, M Sholeh akhirnya kandas.

“Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon,” ujar hakim membacakan putusannya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penahanan Kahar yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) dan HAM  dan Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur Bambang Hariyanto (keduanya termohon praperadilan) sudah sah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, hakim juga menilai upaya pengajuan praperadilan yang ditujukan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng adalah salah alamat. Pasalnya institusi ini dianggap bukan sasaran praperadilan. “Rutan bukan subjek praperadilan dan hanyalah menjalankan fungsi administrasi serta bukan lembaga yang berwenang mengeluarkan penetapan penahanan,” tambah hakim.

Terkait putusan praperadilan yang teregister dengan nomor 49/PraPer/2017/PN.Sby ini, saat dikonfirmasi, M Sholeh mengaku sangat kecewa. “Argumentasi hakim sungguh menyesatkan. KUHAP tidak mengatur subjek praperadilan, yang diatur hanya objek praperadilan, misalnya sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan dan penghentian perkara,” ujarnya,

Dengan begitu, tambah Sholeh, lembaga apapun jika melakukan penahanan yang melanggar hukum bisa digugat praperadilkan. Ditanya lebih lanjut, langkah apa yang bakal pihaknya tempuh pasca ditolaknya praperadilan yang diajukannya tersebut, Sholeh mengaku sudah tidakada langkah lanjutan. “Sebab praperadilan tidak ada banding maupun Peninjauan Kembali,” pungkasnya.

Sedangkan, Karutan Klas I Medaeng Bambang Hariyanto menyambut baik putusan hakim tersebut. “Kita menghormati putusan hakim, dan intinya kita tidak mau merugikan pihak lain. Apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya, Selasa (12/12).

Untuk diketahui, oleh majelis hakim tingkat pertama PN Surabaya, Kahar Peppy dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Atas vonis ini Kahar mengajukan banding. Maret 2017, majelis hakim tingkat banding menaikan vonis terdakwa dan sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Tak pelak atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, 13 April 2017. Hingga saat ini MA belum menjatuhkan putusan. Seiring dengan itu, hakim pemeriksa kasasi MA juga tidak mengeluarkan surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, M Sholeh meminta majelis hakim memerintahkan kepada para Termohon untuk segera mengeluarkan Kahar Peppy dari Rutan Medaeng.

Kahar Peppy dijadikan terdakwa dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan proyek fiktif distribusi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Pada dalilnya, Kahar Peppy mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan korupsi ini. Ia mengaku sebagai pemilik CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer yang nama CV nya hanya dipinjam untuk proses lelang pengadaan logistik KPU Jatim tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry