KECEWA: Kuasa hukum Bhaskoro Ari Prakoso dan Yen Jet Ha, istri Soejono mengaku kecewa atas proses hukum yang dijeratkan terhadap Soejono. (Duta/Henoch Kurniawan)

Soejono Chandra, Tersangka Penipuan dan Penggelapan Perjuangan Keadilan

Upaya mencari keadilan yang ditempuh Soejono Chandra, tersangka kasus penipuan dan penggelapan melalui permohonan praperadilan akhirnya ditolak oleh hakim tunggal, Dede Suryaman SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3).

HAKIM Dede dalam amar putusannya menilai proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. “Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Soejono, red). Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon (penyidik Polrestabes Surabaya, red) sudah sah,” ujarnya.

Putusan itu membuat kecewa tim kuasa hukum dan Yen Jet Ha, istri Soejono. Atas putusan itu, Bhaskoro Ari Prakoso, salah satu anggota tim kuasa hukum Soejono mengancam bakal melaporkan hakim Dede ke Komisi Yudisial (KY).

Dasar dari laporan itu, pengacara yang tergabung dalam Law Office of Aiyub, Prakoso and Partners ini, menilai bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim tidak memeriksa permohonan praperadilan ini secara utuh serta tidak memberikan keadilan.

“Bukti-bukti yang diajukan penyidik Polrestabes tidak asli atau hanya berupa kopian, malah dikabulkan dan dianggap bukti yang sah. Penyidikan dan penetapan tersangka hingga penahanan pun dianggap sah tanpa adanya serangkaian proses penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bhaskoro menuding penyidik dalam melakukan upayanya tidak menempatkan asas praduga tidak bersalah. “Kita menduga keras ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini,” ungkapnya.

Karena pada putusan permohonan praperadilan ini tidak ada upaya hukum banding, selanjutnya kuasa hukum Soejono bakal berjuang melalui proses hukum selanjutnya. “Kita akan buktikan, pidana tidak terbukti dalam perkara ini,” tambah Bhaskoro.

Sebelumnya, ahli pidana Prof Dr Nur Basuki Minarno, SH, MH juga sempat dihadirkan pada salah satu agenda sidang ini. Dalam keterangannya ia berpendapat, bahwa berdasarkan Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peristiwa pidana yang didasarkan pada laporan, harus dimulai dari tahap penyelidikan, baru setelahnya dilakukan tahap Penyidikan.

“Diantara proses penyelidikan dan penyidikan, biasanya terdapat gelar perkara terlebih dahulu, baik secara internal maupun melibatkan pihak luar (ahli). Gelar perkara dalam proses penyelidikan berfungsi untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana, sedangkan gelar perkara dalam proses penyidikan berfungsi menentukan tersangka dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Nur Basuki.

Untuk diketahui, Soejono Chandra ditetapkan tersangka dan ditahan Polisi berdasarkan laporan polisi oleh Lie Soekoyo, bernomor LP/B/1200/XI/ 2016/ SPKT/ JATIM/ RESTABES SBY tanggal 1 November 2016.

Soejono disoal atas perbedaan peristiwa hukum dengan terbitnya tiga akte, yaitu Akte Pernyataan Jual Beli Nomor: 9 tanggal 30 November 2006 , Akta Kuasa Jual Nomor: 10 tanggal 30 November 2006, Akta Pengosongan Rumah Nomor: 11 tanggal 30 November 2006 antara Lie Seokoyo dengan Soejono yang semuanya dibuat oleh Notaris Sugiarto, yang berkantor di jalan Bubutan No. 117A, Surabaya.

Padahal, menurut keterangan tim kuasa hukum Soejono, ketiga akte tersebut tidak pernah dibuat oleh kliennya. “Memang pada tanggal tersebut, klien kita hanya menandatangani Akta Pengakuan Hutang dan tiga kertas kosong bermaterai dengan Lie Soekoyo, bukan tiga akte seperti yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut,” ujar Bhaskoro.

Sedangkan adanya penandatangan akta pengakuan hutang tersebut, berawal dari pembelian Dozer 85P-21 dari Mei Pangestuningsih,istri Lie Soekoyo dengan total harga sebesar Rp 640 juta. “Polisi hanya mendasarkan pembuktian dari Lie Soekoyoselaku pelapor semata. Dengan demikian penyidik tidak menerapkan beban pembuktian secara berimbang, hal ini jelas melanggar asas persamaan hak dimuka hukum (equality before the law),” tambah Bhaskoro. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry