JOMBANG | duta.co – Terkait persoalan gaji profesi dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Guru Profesi (GP), Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), yang terkena prank dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, kali ini mulai ada titik terang setelah Komisi D memanggil pihak terkait dalam Hearing.

DPRD melalui Komisi D memanggil Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud), Kemenag Jombang, dan perwakilan GPAI, M Zainur Rofiq, M.pd.I., Ketua KKG PAI SD Kabupaten Jombang.

Pasca hearing, Wakil Ketua Komisi D, Erna Kuswati, mengatakan, adanya aturan Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang singkron terkait dengan Gaji ke-13 dan THR guru profesi, khususnya GPAI.

Jika mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 dan Kemenag, Kemenkeu, untuk gaji ke-13 dan THR ANS, PNS Guru Profesi GPAI, diambilkan dari anggaran APBD Pemkab Jombang.

“Alhamdulillah sudah clear. Dari aturan memang diambilkan dari APBD Kabupaten, bukan dari Kemenag,” katanya.

Lebih lanjut, Politikus dari Fraksi PKB ini mendorong Pemkab Jombang melalui Disdikbud untuk menghitung gaji ke-13 dan THR dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Sedangkan untuk tahun 2024, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan instansi terkait bisa dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) tahun ini.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kemenag Jombang, Dr H Muhajir, S.Pd., M.Ag., untuk tahun depan THR dan gaji profesi merupakan tanggungjawab Pemkab Jombang.

“Untuk tahun depan clear, dan kami imbau yang belum mengembalikan supaya dikembalikan,” tegasnya sembari menjelaskan pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal 29 April 2025.

Jika Komisi D dan Kemenag mengatakan persoalan Gaji ke-13 dan THR GP GPAI selesai untuk dianggarkan dari dan APBD, namun, pernyataan berbeda disampaikan Plh. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid. Ia mengatakan belum selesai karena pihaknya masih menunggu aturan kedua Kementerian.

Selain itu, juga pelaksana daerah menunggu aturan yang lebih tinggi menjadi patokan dasar Disdikbud Pemkab Jombang untuk menganggarkan dalam APBD. “Belum selesai. Kami masih menunggu aturan lebih tinggi sebagai landasan hukum,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry