Tangkapan layar Pra UKW PWI Pusat via Zoom Meeting

SITUBONDO | duta.co – Sebanyak 36 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti pelatihan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melalui zoom metting, Sabtu (25/5/2024).

Pra UKW yang menghadirkan tiga narasumber dari Lembaga UKW (LUKW) PWI Pusat ini berlangsung sederhana, namun penuh makna dalam mencerdaskan wartawan.

Adapun narasumber dalam Pra UKW ini, antara lain Prof Suprapto selaku komisi Pendidikan LUKW, Firdaus Komar, Direktur LUKW, dan Djunaedi Tjunti Agus selaku bidang kompetensi LUKW.

Materi pertama yang disampaikan Prof Suprapto mengupas tuntas tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Dalam penyampaian materinya, Suprapto menegaskan bahwa, setiap jurnalis dituntut dan harus memahami isi yang tertuang dalam KEJ, PPRA dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pelaku jurnalis bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan menghasilkan karya jurnalistik yang tidak pertentangan dengan KEJ, UU N0 40 Tahun 1999 tentang Pers dan aturan aturan lainnya yang berkaitan dengan kinerja jurnalistik. Karya jurnalistik berbeda dengan media sosial. Kalau karya jurnalistik harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Suprapto, namun dia menerangkan prinsip kerja jurnalistik yang harus dilaksanakan dengan baik. “Ada tiga kinerja yang harus dilaksanakan seorang jurnalistik, yakni verifikasi klarifikasi, investigasi konfirmasi kedua belah pihak. Jika, wartawan dalam bekerja mengaplikasikan hal tersebut, maka karya jurnalistiknya tidak bertentangan dengan undang undang yang ada,” tuturnya.

Suprapto juga menjelaskan panjang lebar tentang bagaimana melindungi anak dalam konsep pemberitaan. “Jika menulis pemberitan tentang anak, maka identitas anak harus dirahasiakan dan tidak boleh memasang fotonya. Bahkan, informasi apapun yang mengarah pada identitas anak, baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, tetap tidak boleh disebutkan identitasnya,” tegas Prof Suprapto.

Dilain pihak, Firdaus Komar pemateri kedua pada Pra UKW menjelaskan bahwa jurnalis harus memiliki perencanaan matang sebelum melakukan liputan berita. Hal ini agar jurnalis lebih terarah dalam mencari, mengolah hingga mempublikasi berita.

“Saya sarankan wartawan dalam menulis berita harus berpedoman ke 5W+1H. Jika, wartawan perdoman pada ketentuan tersebut, niscaya hasil tulisannya berkualitas dan sesuai dengan KEJ dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Pada materinya, Firdaus juga membahas tentang perencanaan liputan berita investigasi. “Langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan topik berita investigasi secara benar dan terukur,” jelasnya.

Pada penentuan topik berita ini, kata Firdaus, harus disertai alasan atau argumentasi, pemilihan sudut pandang, nama narasumber, dasar pemilihan narasumber, daftar pertanyaan dan estimasi biaya dalam liputan berita. “Peliputan berita investigasi ini harus direncanakan secara matang agar karya jurnalistiknya benar-benar bagus,” pungkasnya.

Sementara itu, Djunaedi Tjunti Agus pemateri ketiga dalam Pra UKW menerangkan tentang pemberitaan features dan tajuk. Untuk penulisan berita features, seorang wartawan tidak harus menggunakan piramida terbalik, tapi tetap harus perpedoman dengan 5W+1H.

“Penulisan Features ini lebih bersifat bertutur dan membuat pembaca seolah-olah melihat langsung dan merasakan apa yang dibacanya atas peristiwa tersebut,” jelas Djunaedi.

Sedangkan penulisan berita tajuk, sambung Djunaedi, yakni tulisan yang mewakili media massa. Tapi yang disampaikannya bukan merupakan opini pribadi, tapi harus fakta yang terjadi.

“Penulisan berita tajuk merupakan pandangan redaksi terhadap isu terkini yang sedang hangat di hadapan publik. Walaupun berita tajuk ini pendek, tapi penulisan isuk atau topik tajuk harus yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” jelasnya. (Her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry