Ketua WP KPK Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA | duta.co – Tidak ada yang tahu, apakah dua orang tak dikenal, yang menyiramkan air keras yang ke mata Novel Baswedan, 11 April 2017 masih hidup atau sudah ‘lenyap’? Yang jelas, upaya memburu dua orang itu, terus dilakukan sampai ketemu.

Ini bukan hanya membuat kedua mata Novel mengalami kerusakan serius, lebih dari itu bisa mematikan semangat membongkar korupsi. Teror kepada pegawai KPK bisa datang setiap saat, menyeret negara ini diambang kehancuran.

“Kalau kasus Novel tidak terungkap, maka akan memicu teror lainnya kepada pegawai KPK,” demikian Ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Desember 2018.

Di sisi lain, WP KPK mendorong terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menilai temuan Ombudsman perihal adanya maladministrasi dalam pengusutan kasus penyerangan Novel, justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan terungkap. Menurut wadah pegawai KPK, Ombudsman jelas dalam kesimpulannya menyiratkan: walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap.

“Temuan Ombudsman justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan benar terungkap,” tegas Yudi Purnomo.

Menurut Yudi, pembentukan TGPF merupakan satu-satunya cara untuk membongkar kasus yang telah terkatung-katung selama 600 hari ini. Menurut Yudi, pembentukan TGPF menjadi bukti keseriusan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus ini.

Meski begitu, Yudi tak sepenuhnya setuju dengan temuan Ombudsman, terutama mengenai penyitaan CCTV di kediaman Novel oleh KPK dan pernyataan bahwa Novel tidak kooperatif. Menurutnya, KPK tidak pernah menyita CCTV tersebut. Sebab, lanjut dia, KPK tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan Novel. Selain itu, Yudi juga menyangkal Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Masih menurut Yudi, Novel telah berkali-kali diperiksa oleh polisi. Bahkan saat penyidik senior itu tengah dirawat di Singapura. Yudi mengatakan Ombudsman seakan membebankan pembuktian tindak kejahatan kepada Novel selaku korban. Dan hal itu menurut dia tidak sesuai dengan logika hukum. “Itu juga melukai keadilan di masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan ada empat maladministrasi dalam pengusutan kasus tersebut, di antaranya tidak adanya batas waktu penyelidikan dan efektifitas penggunaan sumber daya manusia kepolisian.

Jokowi Minta Tanya Kapolri

Sementara Presiden Jokowi mengaku sudah menerima laporan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

“Saya sudah mendapat laporan mengenai progress perkembangan dari Kapolri yang juga sudah bekerjasama dengan KPK, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM,” kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018..

Namun Jokowi tidak menyampaikan laporan yang diterimanya. Presiden meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Tito untuk hasil perkembangan kasus yang terjadi pada April 2017 itu. “Tanyakan langsung ke Kapolri,” kata Presiden.

Begitu pun ketika ditanya mengenai usul mengenai pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan, Jokowi mengatakan tergantung Tito. “Selama Kapolri belum menyampaikan seperti ini ke saya, ya silakan ditanyakan ke Kapolri,” katanya.

Inilah pekerjaan rumah (PR) berat bagi polisi. Apalagi sebelumnya ada dugaan keterlibatan oknum jenderal. Ini bisa menyodok keras Presiden Jokowi yang dianggap tidak tegas, apalagi menjelang Pilpres. Waallahu’alam. (dtk,tmp)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry