MOJOKERTO | duta.co – Melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, pemerintah pusat resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pun mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto atau yang lebih dikenal dengan Perwali Covid-19.
Perwali ini sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
“Pencabutan Perwali Covid-19 masih dalam proses. Perwali yang mencabut Perwali Covid-19 sudah kami ajukan minggu lalu. Namun, mungkin karena kesibukan pimpinan, hingga saat ini belum turun,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Riyanto SH MSi saat ditemui di kantornya, Senin (9/1/2023).
Mantan Kabid Perben DPPKA ini menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri yang mencabut Pemberlakuan PPKM juga diinstruksikan agar Perda atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) terkait pemberlakuan sanksi bagi yang tidak mematuhi PPKM supaya dicabut.
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bu Wali untuk dicabut dalam melaksanakan Inpres (Instruksi Presiden) dan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Perwali yang mencabut menunggu ditandatangani, kemudian diberi nomor,” katanya.
Perwali tentang Covid-19, masih kata Riyanto, sudah tidak sesuai lagi dengan Inmendagri sebagai konsideran dari Perwali Covid-19. “Karena sudah tidak sesuai lagi dengan aturan di atasnya, ya harus dicabut,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, pada ketentuan penutup Imendagri mmasih diinstruksika, jika dalam hal ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah, maka daerah diinstruksikan untuk melakukan pengetatan. “Aturan pengetatan nantinya kita buat dalam bentuk instruksi wali kota saja,” tandasnya.
Menurutnya, instruksi wali kota lebih mudah dibandingkan dengan Perwali atau Perda. “Kalau Instruksi Wali Kota kan ada batas waktunya. Jika masih dibutuhkan, dapat diperpanjang. Sedangkan jika sudah tidak diperlukan lagi, maka tidak berlaku lagi jika batas waktunya habis,” jelasnya.
Sedangkan jika pengetatan dibuat dalam bentuk Perwali, maka untuk mencabutnya harus dibuat Perwali yang mencabut. “Makanya nanti kalau ada pengetatan, kita keluarkan Instruksi Wali Kota saja supaya lebih mudah,” pungkasnya. (ywd)