KPM Kidah, komponen lansia warga Guminingrejo Kecamatan Tikung, saat menerima bansos PKH sebesar Rp 600 ribu, Kamis (15/07).

LAMONGAN | duta.co – Selama masa PPKM Darurat, pemerintah terus mengeluarkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya adalah bansos tunai Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial berupa uang tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada termin pertama sudah mulai dicairkan kepada 9.825 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lamongan.

Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dwi Hari Mulyono menyatakan, pencairan dana bansos PKH tahap ketiga termin 1 sudah disalurkan kepada masing-masing KPM pada bulan Juli ini.

“Pada termin kesatu ini yang sudah cair ada sebanyak 9.825 KPM. Namun keluarnya tidak bisa bersamaan seperti dulu, jadi bukan adanya pemangkasan,” ujar Dwi Hari Mulyono, Kamis (15/07).

Dia menyebutkan, masih ada termin selanjutnya. Dari total 9.825 itu semua kecamatan yang ada di Lamongan sudah mulai mencairkan bansos PKH mulai tanggal (12/07) kemarin, hingga 16 Juli besuk.

“Berkaitan KPM yang belum menerima bansos. Ini efek perbaikan data padu padan penerima bansos dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan,” tutur Hari.

Menurut dia, ini semua berlaku tidak hanya di bansos PKH saja, namun semua bansos lainnya juga mengalami hal demikian. Jadi masih ada pencairan di tahap keempat pada termin selanjutnya.

“Pada termin kesatu ini, total yang sudah menerima bansos tunai PKH sekitar 54 ribu KPM. Dalam proses penyaluran bansos PKH, pendamping PKH juga wajib mendokumentasikan foto waktu pencairan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Hari, KPM yang sudah menerima bansos PKH, nantinya juga akan mendapatkan bansos beras sebanyak 10 kilogram. Ketentuan itu berlaku untuk penerima PKH dan juga BST.

Hari menuturkan, ada tujuh kategori penerima bansos PKH pada tahun ini, yaitu kategori ibu hamil atau nifas maksimal dua kehamilan sebesar Rp 3 juta. Kategori anak usia 0 sampai dengan 6 tahun maksimal dua anak sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, sambung dia, kategori pendidikan untuk anak SD atau MI sebesar Rp 900 ribu. Kategori anak SMP atau Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 1, 5 juta, sedangkan kategori anak SMA sebesar Rp 2 juta.

”Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga sebesar Rp 2,4 juta. Sementara kategori lansia mulai usia 60 tahun keatas berada dalam keluarga juga mendapatkan Rp 2,4 juta,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry