KAJIAN SYARIAH: Dari kiri, H. Abdul Malik selaku Dewan Penasihat LDII DPD Jakarta Selatan, Dr. Ardhito Bhinadi S.E., M.Si ( Penyaji dari MUI) , KH. A Nawawie Hakam, LC ( Ketua MUI Jakarta Selatan) , menyalami Ust. Abdul Hadi didampingi ketua acara Fajar Oetomo dan H. Noor Rachmat Ketua DPD LDII Jakarta Selatan dalam kajian perbankan syariah (duta.co/dok LDII)

JAKARTA| duta.co – Geliat ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan eksistensi dengan pertumbuhan  sangat pesat. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tak lantas membuat Indonesia menjadi negara pencetus hadirnya ekonomi syariah sebagai salah satu opsi transaksi bagi masyarakat.

Model ekonomi syariah modern justru berawal dari negara Inggris di Eropa, dan Singapura di Asia. Kedua negara tersebut telah memulainya beberapa tahun sebelum Indonesia. Namun demikian, sudah seharusnya jika Indonesia menjadi pihak yang paling berkepentingan dan berpengaruh terhadap sektor ekonomi syariah, baik di dalam negerinya sendiri, maupun di dunia.

Sebab dengan potensi yang dimiliki, wajar bila Indonesia bisa lebih banyak berbicara mengenai ekonomi syariah. Menjadi negara penggerak sekaligus “rule mode” bahkan sebagai kiblat bagi negara – negara di dunia dalam hal ekonomi syariah.

Gandeng MUI, LDII Gelar Workshop Kajian  Ekonomi Syariah

Merespon hal ini, DPD LDII Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan mengadakan “Kajian Ilmu Ekonomi Syariah” diikuti 310 peserta terdiri pelaku usaha, unsur pendidik dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi. Antara lain PKN – STAN, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas MH. Thamrin dan lainnya.

Kajian menampilkan dua tokoh cendekiawan muslim, KH. Kasmudi Assidiqie S.E., M.Ak selaku ketua Majelis Taujih Wal Irsyad juga selaku Pemimpin Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Gresik-Jawa Timur, dan Dr. H. Ardhito Binadi S.E., M.Si selaku Wakil Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keduanya memberikan pemaparan ilmiah mengenai bagaimana menjalankan ekonomi syariah sesuai petunjuk Al Quran dan Al Hadist berikut kesesuaiannya dengan ekonomi moderen.

KH Kasmudi Assidiqie S.E., M.Ak menerangkan beberapa hal seperti model transaksi yang dianjurkan dan yang tidak dianjurkan (halal & haram), akad simpanan ( bank deposit) dan akad pembiayaan ( financing ).

Sementara Dr. H. Ardito Bhinadi. M.Si menyatakan, “Islam punya solusi sesuai aturan agama, jual beli dengan akad Murabahah, bagi hasil dengan Mudharobah. Tinggal kita saja bagaimana mau usaha tidak mencari yang benar. ”

Menutup kajian ini, ketua DPD LDII Jakarta Selatan yang baru dilantik pada bulan Maret 2017 yang lalu, H. Noor Rachmat, menyatakan, “Kajian ini, awalnya diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa agar lebih memahami ekonomi yang islami dengan benar,” katanya dalam rilisnya kepada duta.co.

Namun dalam perkembangannya jells Noor Rachmat kami memandang para pelaku usaha juga perlu mendapatkan kesempatan untuk _mengupdate_ pengetahuannya seputar ekonomi syariah, akhirnya kami ikutkan, dan kami lengkapi dengan mengundang beberapa unsur pendidik, agar ekonomi syariah yang didalami pada acara kali ini bisa disebarkan lagi oleh para unsur pendidik. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry