
Membaca Kembali Arah Muktamar di antara Khidmah, Kekuasaan, dan Masa Depan
Oleh: Abdur Rahman El Syarif
TULISAN Suhermanto Ja’far, “Perebutan Ketua Umum PBNU di Abad Kedua: Menuju NU 5.0 Satu ataukah NU 50.0 Enam?”, mengajukan sebuah pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan kontestasi kepemimpinan. Pertanyaan itu menyentuh jantung perjalanan Nahdlatul Ulama memasuki abad keduanya: apakah Muktamar akan menjadi ruang untuk menemukan masa depan NU, atau justru menjadi ruang untuk memperebutkan kendali atas NU?
Pertanyaan tersebut penting diajukan dengan kepala dingin dan hati yang jernih.
Sebab Muktamar adalah bagian dari tradisi jam’iyah yang harus dijaga kesuciannya sebagai forum musyawarah. Di sana terdapat ikhtiar memilih kepemimpinan, merumuskan kebijakan, menyusun arah organisasi, sekaligus mempertemukan berbagai pandangan tentang masa depan NU. Karena itu, dinamika dukungan, konsolidasi, perbedaan strategi, bahkan kompetisi antargagasan adalah sesuatu yang wajar.
Yang harus dijaga adalah orientasinya.
Kompetisi dapat menjadi energi kemajuan ketika yang dipertarungkan adalah gagasan, kapasitas, integritas, dan visi pengabdian. Tetapi kompetisi dapat berubah menjadi sumber keretakan apabila jabatan dipandang sebagai tujuan, kekuasaan menjadi komoditas, dan kemenangan kelompok ditempatkan di atas kemaslahatan jam’iyah.
Di sinilah istilah Poros Maslahah memperoleh relevansinya.
Dari Pertanyaan “Siapa?” kepada Pertanyaan “Untuk Apa?” Dalam beberapa tulisan sebelumnya, kita telah mencoba mengajak warga Nahdliyin melihat Muktamar dari perspektif yang sedikit berbeda. Muktamar bukan pertama-tama tentang siapa yang menang, tetapi tentang untuk apa kemenangan itu diperoleh. Bukan sekadar siapa yang memiliki dukungan paling banyak, melainkan siapa yang paling siap memikul amanah. Bukan siapa yang paling kuat membangun koalisi, tetapi siapa yang paling mampu mengubah mandat menjadi khidmah. Bukan siapa yang paling berhasil mengalahkan pihak lain, tetapi siapa yang setelah terpilih mampu membuat mereka yang berbeda pilihan tetap merasa sebagai bagian dari rumah yang sama.
Dengan ukuran seperti itu, kritik terhadap ‘hubbuddunya’ dan ‘hubbul jah’ sebagaimana diangkat Suhermanto Ja’far menjadi relevan. Namun kita perlu berhati-hati agar istilah tersebut tidak digunakan untuk menghakimi pribadi atau kelompok tertentu. Sebab hati manusia adalah wilayah yang tidak dapat kita ukur dengan mudah. Yang dapat kita ukur adalah orientasi, proses, cara memperoleh mandat, dan perilaku setelah memperoleh amanah.
Di situlah moralitas kepemimpinan dapat dibaca. Seorang pemimpin boleh memiliki ambisi untuk memperbaiki NU. Itu bahkan dapat menjadi energi positif. Tetapi ambisi tersebut harus ditundukkan kepada amanah. Seorang pemimpin boleh memiliki cita-cita besar membawa NU ke panggung dunia. Tetapi cita-cita itu harus tetap berpijak pada khidmah. Seorang pemimpin boleh membangun jaringan yang luas. Tetapi jaringan itu harus menjadi jalan memperluas kemanfaatan, bukan mempersempit ruang bagi mereka yang berbeda.
Maka pertanyaan yang lebih penting daripada “Siapa yang paling kuat?” adalah:
“Siapa yang paling mampu menjadikan kekuatan sebagai kemaslahatan?”
NU 5.0: Teknologi Boleh Berubah, Kiblat Moral Jangan
Metafora NU 5.0 yang digunakan Suhermanto Ja’far menarik untuk direnungkan. NU memang tidak mungkin menghindar dari perubahan zaman. Abad kedua akan membawa NU ke dalam dunia yang berbeda dengan dunia ketika para muassis mendirikan jam’iyah. Hari ini kekuasaan tidak hanya berada di gedung pemerintahan. Ia juga berada dalam data. Pengaruh tidak hanya dibangun melalui mimbar. Ia dibentuk oleh algoritma. Diplomasi tidak hanya berlangsung di ruang pertemuan antarnegara. Ia juga berlangsung dalam jaringan digital. Bahkan pembentukan opini keagamaan kini berlangsung dalam ruang yang jauh lebih luas daripada pesantren, masjid, madrasah, dan majelis taklim.
Karena itu, NU membutuhkan kepemimpinan yang memahami teknologi, data, kecerdasan artifisial, geopolitik, diplomasi peradaban, ekonomi digital, serta perubahan sosial global. Tetapi di sinilah kita harus memberikan satu catatan penting: Semakin canggih instrumen yang dimiliki, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kompas moral.
Teknologi dapat membuat NU lebih cepat, tetapi tidak otomatis membuat NU lebih bijaksana. Data dapat membuat keputusan lebih akurat, tetapi tidak otomatis membuat keputusan lebih adil. Kecerdasan artifisial dapat membantu membaca jutaan informasi, tetapi tidak dapat menggantikan kejernihan hati dalam menentukan mana yang membawa maslahat dan mana yang membawa mudarat. Karena itu, NU abad kedua tidak cukup hanya menjadi organisasi yang digitally advanced. Ia harus menjadi organisasi yang ethically grounded.
Teknologinya boleh modern. Jaringannya boleh global. Cara kerjanya boleh semakin profesional. Tetapi ruhnya tetap harus ruh khidmah. Bahaya Ketika Amanah Berubah Menjadi Transaksi. Pada titik inilah metafora NU 50.0 Enam dalam tulisan Suhermanto Ja’far menjadi semacam cermin peringatan.
Kita tentu tidak boleh serta-merta mengatakan bahwa setiap kontestasi adalah transaksi atau setiap dukungan lahir dari kepentingan material. Itu akan menjadi tuduhan yang tidak produktif. Namun, sebagai sebuah kemungkinan moral, fenomena tersebut memang harus direnungkan. Sebab problem terbesar bukan semata-mata adanya biaya dalam sebuah kontestasi. Problem yang lebih mendasar adalah ketika amanah mulai diperlakukan seperti investasi yang harus dikembalikan.
Jika jabatan diperoleh dengan logika transaksi, maka muncul risiko bahwa setelah kemenangan tercapai, jabatan harus digunakan untuk membayar kembali transaksi tersebut. Pada titik itulah khidmah dapat bergeser menjadi balas jasa. Jabatan yang semestinya menjadi amanah berubah menjadi instrumen. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk memperluas manfaat berubah menjadi alat distribusi kepentingan. Dan organisasi yang semestinya menjadi rumah bersama perlahan berubah menjadi arena perebutan ruang.
Karena itu, Muktamar membutuhkan lebih dari sekadar mekanisme pemilihan yang sah. Muktamar membutuhkan kultur kepemimpinan yang sehat. Sebab seseorang dapat memenangkan pemilihan secara prosedural, tetapi belum tentu memenangkan kepercayaan moral. Sebaliknya, seseorang dapat memperoleh mandat dengan jalan yang sederhana, tetapi memiliki kemampuan besar untuk menyatukan orang-orang yang sebelumnya berbeda.
Poros Maslahah: Bukan Poros Ketiga, Melainkan Kompas Etik
Di sinilah gagasan Poros Maslahah perlu ditegaskan kembali. Ia bukan poros ketiga dalam kontestasi. Ia bukan nama lain dari sebuah kubu. Ia bukan kendaraan untuk memenangkan figur tertentu. Ia bahkan tidak seharusnya diarahkan kepada siapa pun secara personal.
Poros Maslahah adalah cara pandang untuk membaca kepemimpinan. Ia bertanya: Apakah kepemimpinan itu memperluas manfaat? Apakah ia memperkuat persaudaraan? Apakah ia menjaga marwah jam’iyah? Apakah ia mampu mengintegrasikan tradisi dengan perubahan zaman? Apakah ia mampu menjadikan kekuasaan sebagai sarana khidmah? Apakah ia mampu merangkul mereka yang berbeda pilihan? Apakah setelah Muktamar selesai, mereka yang kalah tetap merasa dihormati dan dibutuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih produktif daripada sekadar mempertanyakan siapa yang berada di balik seorang kandidat. Sebab dalam perspektif Poros Maslahah, figur dinilai dari kemaslahatan yang mungkin lahir dari kepemimpinannya, bukan dari besarnya mesin dukungan yang mengantarkannya.
Ukuran Kepemimpinan: Kemanfaatan
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.”
Hadis ini menghadirkan ukuran yang sangat sederhana sekaligus sangat dalam. Ukuran kemuliaan bukanlah seberapa tinggi seseorang berdiri di atas manusia lain, tetapi seberapa luas manfaat yang mengalir melalui dirinya. Maka dalam konteks Muktamar, ukuran kepemimpinan semestinya tidak berhenti pada kemampuan memperoleh suara.
Kemenangan adalah awal amanah, bukan puncak pengabdian.
Setelah suara diperoleh, pertanyaan yang sesungguhnya justru dimulai: Apa yang akan dilakukan dengan mandat itu? Apakah ia akan digunakan untuk memperbesar lingkaran kekuasaan atau memperluas lingkaran kemanfaatan? Apakah mereka yang dahulu berada di barisan berbeda akan dirangkul? Apakah kritik akan dipandang sebagai ancaman atau sebagai bagian dari tradisi syūrā? Apakah struktur organisasi akan dibangun untuk kepentingan jangka panjang atau hanya untuk menopang masa kepemimpinan? Di sinilah kualitas seorang pemimpin benar-benar diuji.
Pemimpin yang Berfikir Global, Tangannya Khidmah, Hatinya Bersujud
Ada satu kalimat dalam tulisan Suhermanto Ja’far yang sangat menarik: NU membutuhkan pemimpin yang “kepalanya memahami geopolitik digital, tangannya mampu mengetik nota diplomatik, tetapi hatinya tetap bersujud.”
Dalam khazanah Naqsyabandiyah, gambaran kepemimpinan semacam itu menemukan resonansi yang sangat kuat dalam prinsip “Dil ba Yār, dast ba kār” (hati bersama Allah, tangan tetap bekerja) yang masyhur dalam tradisi tarekat yang dinisbatkan kepada Khwajah Bahā’uddīn Naqsyaband. Seorang shalih dan salik tidak diperintahkan meninggalkan dunia, melainkan hadir di tengah kehidupan dengan hati yang senantiasa terhubung kepada Allah. Inilah ruh khalwat dar anjuman: kesendirian batin bersama Allah di tengah keramaian manusia.
Maka pemimpin NU yang memasuki abad kedua idealnya memiliki fikrah yang global, tangan yang sibuk berkhidmah, tetapi hati yang tetap bersujud; pikirannya menjangkau persoalan umat, bangsa dan peradaban, tangannya bekerja menyelesaikan problem nyata masyarakat, sementara hatinya tidak pernah tercerabut dari Allah. Dengan demikian, keluasan wawasan tidak melahirkan kesombongan, kekuasaan tidak melahirkan keterikatan, dan kesibukan mengurus dunia tidak membuatnya kehilangan orientasi akhirat.
Sebab dalam pandangan tasawuf, yang harus meninggalkan dunia bukanlah tangannya, melainkan ketergantungan hatinya kepada dunia. Di situlah kepemimpinan berubah dari sekadar kemampuan mengelola organisasi pmenjadi khidmah yang berakar pada muraqabah, tawadhu, dan kesadaran bahwa setiap amanah pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Saya kira ungkapan itu dapat kita bawa lebih jauh. NU abad kedua membutuhkan pemimpin yang mampu membaca dunia tanpa kehilangan dirinya. Ia dapat berbicara tentang kecerdasan artifisial, tetapi tetap memahami makna adab. Ia dapat berdialog dengan pemimpin dunia, tetapi tetap menghormati kiai kampung. Ia dapat memahami geopolitik, tetapi tidak kehilangan orientasi ukhuwah. Ia dapat mengelola organisasi secara profesional, tetapi tidak mengubah jam’iyah menjadi korporasi. Ia dapat memiliki jaringan kekuasaan, tetapi tidak diperbudak oleh kekuasaan. Ia dapat memenangkan Muktamar, tetapi setelah kemenangan itu justru semakin rendah hati. Inilah kepemimpinan yang meneduhkan.
Muktamar Bukan Akhir, Melainkan Awal
Muktamar pada akhirnya hanya berlangsung beberapa hari. Spanduk akan diturunkan. Panggung akan dibongkar. Para muktamirin akan kembali ke daerah masing-masing. Namun keputusan yang lahir dari Muktamar akan menentukan arah NU bertahun-tahun ke depan. Karena itu, ukuran keberhasilan Muktamar tidak boleh berhenti pada terpilihnya Ketua Umum dan tersusunnya kepengurusan baru. Ukuran yang lebih dalam adalah apakah Muktamar berhasil memperbesar rasa memiliki warga terhadap NU.
Apakah setelah keputusan diambil, persaudaraan semakin kuat? Apakah yang berbeda pilihan tetap merasa menjadi bagian dari rumah yang sama? Apakah para kader muda memperoleh ruang untuk tumbuh? Apakah pesantren semakin kuat? Apakah ekonomi warga bergerak? Apakah pendidikan semakin maju? Apakah pelayanan sosial semakin luas? Apakah NU semakin mampu memainkan peran peradaban di dunia? Dan yang paling penting: apakah ruh khidmah para muassis tetap hidup dalam kepemimpinan generasi abad kedua?
Dari Perebutan Kursi Menuju Perebutan Kebaikan
Karena itu, saya kira kita perlu menggeser istilah “perebutan Ketua Umum” menjadi sebuah refleksi yang lebih mendalam: perebutan untuk menghadirkan kebaikan. Jika memang harus ada kompetisi, biarlah yang diperebutkan adalah siapa yang paling banyak menghadirkan manfaat. Jika harus ada perbedaan, biarlah yang berbeda adalah gagasan tentang bagaimana memperbesar khidmah. Jika harus ada dukungan, biarlah dukungan itu lahir dari keyakinan terhadap kapasitas dan integritas. Dan jika akhirnya ada yang menang, maka kemenangan itu hendaknya menjadi kemenangan seluruh Nahdliyin.
Sebab NU terlalu besar untuk menjadi milik satu kelompok. NU terlalu tua untuk diperlakukan sebagai kendaraan kepentingan sesaat. Dan NU terlalu penting bagi masa depan bangsa untuk kehilangan arah hanya karena perbedaan pilihan dalam sebuah Muktamar.
Di sinilah Poros Maslahah menemukan tempatnya. Ia mengajak kita tidak bertanya terlebih dahulu: “Siapa yang akan menang?”, tetapi: “Kebaikan apa yang harus menang?” Bukan: “Siapa yang paling kuat?”, melainkan: “Siapa yang paling mampu menggunakan kekuatan untuk kemaslahatan?”. Bukan: “Siapa yang paling banyak pengikutnya?”, tetapi: “Siapa yang setelah memimpin mampu membuat seluruh warga merasa tetap menjadi bagian dari rumah besar ini?”
Mungkin inilah ujian sesungguhnya NU memasuki abad kedua. Bukan apakah NU mampu menjadi lebih besar. NU hampir pasti akan terus membesar. Pertanyaannya adalah: apakah kebesaran itu akan semakin mendekatkan NU kepada ruh khidmah para muassis, atau justru menjauhkan NU dari kesederhanaan, ketawadhuan, dan persaudaraan yang dahulu melahirkannya? Teknologi boleh membawa NU ke masa depan. Diplomasi boleh membawa NU ke panggung dunia. Data boleh membuat organisasi semakin kuat. Kekuasaan boleh membuka banyak pintu. Tetapi hanya maslahah yang dapat memastikan semua kekuatan itu tetap memiliki arah.
Sebab pada akhirnya, NU tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar mampu menguasai organisasi. NU membutuhkan pemimpin yang mampu menjaga jiwa organisasi. Dan apabila Muktamar ke-35 mampu menemukan kepemimpinan semacam itu, maka yang lahir bukan sekadar NU 5.0. Yang lahir adalah NU abad kedua yang tetap modern tanpa kehilangan akar, tetap global tanpa kehilangan kiblat, tetap kuat tanpa kehilangan ketawadhuan, dan tetap besar tanpa kehilangan persaudaraan.
Itulah NU yang kita harapkan. NU yang menjadikan kekuasaan sebagai khidmah, perbedaan sebagai rahmat musyawarah, teknologi sebagai alat kemanfaatan, dan kepemimpinan sebagai jalan menuju maslahah. Wallāhu a‘lamu bi ash-shawāb.





































