Ony Ardiansyah didampingi pengurus Ponpes Al Azhar Abdul Adhim Alkarim saat di Mapolres Gresik. (FT/AGUS)

GRESIK | duta.co – Pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azhar, Boteng, Kecamatan Menganti dan Suci, Kecamatan Manyar melaporkan penyerobotan tanah wakaf. Tanah seluas 15 hektar miliknya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar diduga diserobot tiga pabrik. Yakni PT. Sulinda, PT. Cakung dan PT. Bintang Rubber Indo yang berlokasi di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin (30/4/2018).

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tanah wakaf tersebut semula berupa tambak milik Hj. Fauziah warga setempat. Pada tahun 2016 tanah tersebut lalu diwakafkan ke Ponpes Al Azhar melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi. Ternyata, tanah tersebut telah diubah dengan cara mengubah riwayat tanah atas nama Fathur Rahman.

Pengacara Ponpes Al Azhar Gresik Ony Ardiansyah mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan 3 pabrik tersebut karena dituding melakukan penyerobotan sebagian tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar Gresik seluas 15 hektar. “Kita laporkan tiga pabrik ini karena menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al Azhar,” ujar Ony Ardiansyah.

Data lain menyatakan, tanah itu milik yayasan Ponpes Al Azhar dengan adanya surat putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 65/PDT 6/2016/PN.GSK pada Mei 2017. Terbukti tanah milik Hj Fauziah yang sudah diwakafkan ke yayasan Ponpes Al Azhar. “Putusan tetap PN Gresik pada 24 Juli 2017 bahwa tanah tersebut milik Hj Fauziah. Dan sudah diwakafkan pada 2016,” imbuhnya.

Ony melanjutkan, dalam laporan polisi juga disebutkan spesifikasi 4 bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah berdasarkan buku C desa. Antara lain nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi. “Tidak semuanya diduduki tiga pabrik, ada yang jatuh ke pihak perorangan berupa tambak dan tanah urukan,” terang Ony didampingi pengurus Ponpes Al Azhar Abdul Adhim Alkarim.

Ditambahkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus penyerobotan tanah wakaf ini. Alhasil putusan atas gugatan perdata itu pun dimenangkan oleh pihak penggugat. “Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak ponpes Al Azhar,” pungkasnya.

Sementara Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah wakaf dari pihak ponpes Al Azhar melalui pengacaranya. Laporan tersebut telah diterima dan pihaknya masih akan berkordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Gresik. “Benar tadi pihak pondok pesantren sudah melapor ke sini terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar. Untuk lebih lanjutnya nanti biar Reskrim yang menangani kasus ini,” pungkasnya.(gus)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry