
SIDOARJO | duta.co – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap Nana A. (55), warga Tanggulangin, terus bergulir. Unit Reskrim Polsek Tulangan mulai melakukan pendalaman dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan terduga pelaku guna mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang dilaporkan korban.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penganiayaan tersebut diajukan oleh Nana A. dengan didampingi saksi serta adik kandungnya. Laporan itu diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 99/VER/RSASF/VI/2026 dan Laporan Polisi Nomor: STBL/LP.M/50/VI/2026/SPKT/SEK TLGN/RESTA SDA/JATIM tertanggal 13 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku mendekati korban dan membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak dua kali. Korban mengaku tidak menyangka pelaku tiba-tiba emosi dan melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Ipda Abdul Haris, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara maksimal agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami sudah menerbitkan surat pemanggilan untuk para saksi dan terduga pelaku penganiayaan pada hari Kamis besok. Untuk hari Rabu, kami akan meminta keterangan saksi korban sebanyak dua kali, yakni pagi dan sore hari,” terang Abdul Haris kepada duta.co, Selasa (16/6/2026), di Mapolsek Tulangan.
Menurut Haris, penyidik akan bekerja secara profesional dalam mendalami seluruh keterangan saksi maupun pihak terlapor guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami akan semaksimal mungkin menangani tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban. Harapannya, korban mendapatkan rasa keadilan dan asas manfaat dari proses hukum yang berjalan,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin tersebut.
Secara terpisah, Loetfi, adik kandung korban, berharap Polsek Tulangan, khususnya Unit Reskrim, segera memberikan rasa keadilan bagi saudaranya.
“Ya, tadi saya ditelepon kakak saya bahwa surat panggilan untuk pelaku dan dua saksi sudah diterbitkan. Surat tersebut telah dibawa oleh saudara saya, Nana A., setelah diminta datang ke Unit Reskrim Polsek Tulangan,” ujar Loetfi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap Unit Reskrim Polsek Tulangan, khususnya Bapak Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, dapat menangani kasus ini secara profesional. Kami ingin ada kepastian hukum agar tidak terulang kejadian serupa maupun ancaman yang membuat kakak saya merasa tertekan. Apalagi sebelumnya sudah ada ucapan ancaman dari pelaku, saudara Patra,” tegasnya. (loe)




































