Pelaku judi online (foto/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Polsek Panji Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus judi online. Tersangka AH (44) warga Selatan Pasar Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ditangkap ketika di kios pakan unggas, Jumat (29/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain handphone merk Realme C21Y yang terdapat akun judi online dengan situs g3.spiritindolot88.net dengan saldo dalam akun tersebut sebesar Rp. 846.550.

Selanjutnya, bolpoin, rekening tabungan berisikan uang hasil judi online sebesar Rp. 1.329.955, kartu ATM, buku rekapan nomor judi togel dan kertas berisi nomor judi togel.

“Berdasarkan informasi masyarakat Unit Reskrim Polsek Panji langsung mendatangi TKP terkait adanya perjudian togel online di wilayah dalam Pasar Unggas Panji Kelurahan Mimbaan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dugaan kasus judi togel online tersebut,” terang Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo.

Selanjutnya, sambung Kapolsek Panji, Kanit Reskrim Polsek Panji bersama dengan anggota melakukan mengamankan terhadap terlapor judi togel online dan barang bukti-nya. “Pelaku AH diamankan sesaat setelah merekap nomor togel di TKP tersebut. Pelaku mengaku melakukan perjudian tersebut kurang lebih 4 bulan lalu dengan tujuan untuk mendapatkan hasil keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kapolsek Panji.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek Panji, tersangka di jerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Penangkapan terhadap pelaku judi online ini merupakan wujud komitmen Polri dalam membrantas perjudian baik online maupun tidak online. Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Panji jangan berani melakukan perjudian dan tindakan kriminalitas apa pun, apabila tidak ingin berurusan dengan hukum,” imbau Kapolsek Panji.

Pewarta :Heru Hartanto

Editor :Nizham Alkafy

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry