Pelaku kasus perjudian jenis togel online terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mojoroto.(ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Pelaku kasus perjudian jenis togel online terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota, Sabtu malam (18/3/22023).

Barang bukti 1 (satu) buah kertas sobekan tombokan, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah buku rekening Bank, 1 (satu) buah kartu ATM Bank, uang tunai tombokan total Rp. 102 ribu, tangkapan layar (screenshot) chatting tombokan togel, 3 (tiga) lembar bukti transfer deposit di Website Judi Dewadewi, dan 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk YakYak, turut diamankan.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, menjelaskan, penangkapan terduga pelaku, berinisial MD (24), tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada perjudian togel.

“Saat ditangkap di lokasi kejadian di Kelurahan Bujel Gang 3 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, terduga pelaku tertangkap basah sedang menerima tombokan judi online jenis togel,” ujar Kompol Mukhlason, Minggu (18/3).

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“MD terancam pasal 303 KUHP, ” tegasnya.

Adapun modus operandi nya kata Kapolsek Mojoroto, pelaku menjalankan aksinya melalui handphone, ada aplikasi atau situs judi togel.

“Dia (pelaku), menerima tombokan lewat aplikasi atau situs web Dewa Dewi (situs judi),” ucapnya.

Kapolsek Mojoroto menambahkan, apapun namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam operasi Pekat ini, kami akan menindak segala bentuk premanisme, perjudian online maupun konvensional, serta minuman keras,” pungkasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry