BUKTI: Petugas Polsek Genteng menunjukkan barang bukti miras oplosan hasil sitaan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Jelang Ramadan ratusan minuman keras (miras) jenis cukrik berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya. Ratusan miras oplosan tersebut disita dari penjual arak tanpa izin yang bernama Abdul Fitri (27), warga Jl Pogot 10/74 Surabaya dan Ismanah (47), warga Kediri yang indekos di Jl Bogen Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Yhogi Setiawan mengatakan, ratusan miras tersebut diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni Jl Kedung Cowek dan Jl Juwet Tambaksari. “Penjual yang pertama (Abdul,red) kami amankan di kios bensin di Jl Kedung Cowek. Sementara yang kedua (Ismanah, red) kami amankan di kios bensin di Jl Juwet,” jelas Yhogi, Jumat (11/5).

Untuk mengelabui petugas, lanjut Yhogi,  kedua penjual miras oplosan tersebut berkedok jualan bensin eceran dan rokok. Kedua pelaku tersebut menjual miras oplosan kepada masyarakat sebesar Rp 20 ribu dengan cara sembunyi-sembunyi. “Keduanya dengan berpura-pura jualan rokok dan bensin. Namun. pada saat dilakukan penggeledahan, kami temukan puluhan miras ini,” lanjutnya.

Selain demi membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran miras tanpa izin, Polsek Genteng melakukan razia miras ini juga bertujuan member rasa aman jelang bulan suci Ramadan. Dengan adanya kegiatan ini, polisi berharap agar para penjual miras oplosan tak lagi menjual miras tanpa izin, terlebih di bulan Ramadan.

“Ini kami lakukan karena menjelang Ramadan. Dan kami imbau agar ormas-ormas jika menemukan miras tanpa izin atau tetap nekat berjualan di bulan Ramadan agar melaporkan terebih dahulu kepada kami, agar situasi tetap kondusif,” tambah Yhogi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 100 botol plastik bekas air mineral berisi miras oplosan atau cukrik. Untuk kedua penjual miras oplosan tersebut akan dijerat dengan Pasal 28 jo 29 ayat (2) Perda No. 1/2010 tetang Perizinan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry