Tersangka Arofiq Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Setelah tiga builan buron, Arofiq (33), warga Ketintang Masjid No. 10 Surabaya atau Jl Pandean Gg  IV No. 27 Surabaya akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Genteng. Pria pengangguran yang menganiaya tetangganya, Santoso (38) dibekuk di rumahnya Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penganiayaan bermula pada  22 agustus 2017 lalu. Saat itu tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban. Lalu tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan cikrak ke wajah korban. Akibatnya kepala korban bagian depan mengalami memar dan lebam.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka langsung meninggalkan korban. Oleh korban, peristiwa penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Ari Trisetiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka kita tangkap dikediamannya kemarin sore dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry