Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) beserta para wakil ketua KPK. (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Senin (2/10). Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri. Namun, laporan yang dibuat oleh Madun, tidak dilengkapi dengan data awal agar tidak menuduh seseorang.

“Laporan polisi kita enggak boleh hanya laporan si A ini, harus ada data awalnya dan itu belum dilengkapi. Minimal data awal untuk enggak menuduh,” ujar Setyo usai acara kenaikan pangkat Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Jika tidak ada data awal untuk tak menuduh, lanjut Setyo, maka nantinya akan menimbulkan sebuah fitnah. Oleh karena itulah, pihaknya harus mengantongi data awal dari apa yang sudah dilaporkan oleh Madun.

“Kalau kita sampaikan gitu saja, nanti jadi fitnah. Paling enggak menyangkut titik tolak untuk lidik lebih lanjut,” ujarnya.

Setyo mengaku, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan KPK soal pelaporan tersebut. “Kalau laporan enggak. SPTK di Polda Metro Jaya, di Mabes sekarang Bareskrimnya pisah-pisah. Kemaren dia langsung lapor ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di situ dikaji layak jadi LP enggak. Kalau layak jai LP langsung diterima. Ada tim pengkajinya apakah memenuhi unsur,” ungkapnya.

Setyo pun menyebut, jika seseorang ingin membuat laporan tapi masih belum melengkapi berkas, maka pihaknya akan meminta kepada seseorang tersebut untuk melengkapi berkas terlebih dahulu jika ingin laporan yang dibuatnya itu ditindak lanjuti. “Ketika masih kurang, aduan diterima, tapi tolong dilengkapi. Kalo gak dilengkapi enggak bisa dinaikkan jadi LP,” sebutnya.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu pun juga tidak mengetahui apa aduan yang dibuat oleh Madun terhadap Agus. Dan dirinya pun juga tidak ingin berandai-andai terkait aduan apa yang dilaporkan oleh Madun itu.

“Makanya saya bilang ini masih sumir, terlalu tipis. Bisa aja saya bilang mas melakukan korupsi, apakah saya percaya gitu aja, enggak kan. Kecuali kalau dia lampirkan buktinya, dokumen, transaksinya. Kita kaji lagi substansi laporannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Madun mempolisikan Agus Rahardjo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan permufakatan. Di dalam laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry