
SURABAYA | duta.co – Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu 22 Oktober 2025 memamerkan puluhan pria, pelaku seks sesama jenis.
Puluhan pria ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya pada saat melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah Hotel di kawasan Ngagel Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto , pada saat press release menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pesta berbau pornografi di sebuah hotel. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan 34 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas:
1 orang terduga pendana atau pemodal kegiatan, 1 orang terduga admin utama, 7 orang diduga sebagai admin pembantu, 25 orang lainnya sebagai peserta.
Edy juga menjelaskan bahwa modus kegiatan ini dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 2”, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Para terduga saling mengenal lewat pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Event seperti ini disebut sudah digelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.’ ujar AKBP Edy.
Salah satu terduga, berinisial RK alias A alias DS, diduga menjadi pengelola utama acara. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. RK juga yang membuat beberapa grup komunikasi seperti “X Male Surabaya 1 dan 2” hingga “X Male Malang”.
Pendanaan pesta paling baru dilakukan oleh terduga MR alias A, yang setuju memberikan dana sekitar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang sebagai hadiah dalam acara. Semua dana ditransfer ke rekening RK.
Menurut informasi anggota kami, acara dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan sesi permainan (game time) dan dilanjutkan pesta seks sebagai puncak acara. Para peserta yang berperan sebagai “bottom” diberi gelang glow-in-the-dark sebagai identifikasi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, Glow bracelet, dan Underpad
“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” tutup Edy. tom






































