MUSNAH: Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian saat akan memusnahkan sabu hasil ungkap selama tiga bulan. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika. Berbagi jenis narkotika yang dimusnahkan, seperti ganja, sabu-sabu, hingga pil ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya,  sabu seberat 4,8 kilogram, 2,9 kilogram daun ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 butir pil happy five, dan 186,834.butir pil koplo. Barang bukti tersebut dimusnahkan di alat pemusnah atau incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Selasa  (8/10/2019).

“Pemusnahan Narkotika ini didapat dari hasil ungkap dari bulan Juli 2019 sampai dengan September 2019. Selain sabu kami juga memuskan barang bukti daun ganja, pil ekstasi, pil happy five dan pil koplo,”  kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.

Memo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya. Untuk jajaran Polsek, hanya Polsek Tegalsari yang yang melakukan pengungkapan lumayan besar.

“Untuk jajaran Polsek, mudah-mudahan yang lain bisa mengikuti hingga ungkapkannya lebih bagus dari saat ini,” ucap Memo.

Untuk total akumulasinya yakni, 13 kasus dengan 18 pelaku, yakni 17 pelaku laki-laki dan 1 perempuan. Untuk barang buktinya, 4 Kilo 828,4 gram sabu, 2 Kilo 916 gram ganja, 1.158 butir pil ekstasy, 930 butir pil Happy Five, dan 186.834 butir pil koplo. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry