Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K saat pers rilis menunggu barang bukti. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Masyarakat, khususnya ibu-ibu, hendaknya berhati-hati jika hendak berbelanja telur. Sebab, baru-baru ini jajaran Reskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus perdagangan telur busuk alias kadaluwarsa dan tak layak konsumsi.

“Telurnya dicoba untuk dipisahkan kemungkinan masih akan ada yang bisa dimanfaatkan tapi sudah sangat dominan bakteri ecolinya yang kemudian berbahaya untuk pencernaan manusia,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K saat pers rilis di halo Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Kejadiannya, pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB menjelang buka puasa. Unit 3 Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya supply telur tak layak konsumsi yang mau masuk ke wilayah Mojokerto.

Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. “Dari hasil penanganan TKP dan dilakukan suatu penyelidikan, memang benar kita temukan ada 1 unit truk yang disitu memuat telur yang diduga kadaluwarsa. Kemudian hasil lab yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi,” paparnya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa telur ini adalah telur yang berasal dari Jombang. Dari CV Linggo Joyo Farn di Jombang yang bergerak di bidang pendistribusian telur hasil peternakan dan juga melakukan trading terhadap telur-telur yang ada di komunitas peternak telur.

Ia menjelaskan, dari hasil pengambilan keterangan dari CV Linggo, juga sudah dipanggil dan diperiksa pembekuannya, telur kadaluwarsa tersebut memang betul dari CV Linggo tapi dikeluarkan dengan kesepakatan bahwa untuk alokasi pakan ternak. “Jadi campuran pembuatan pelet atau dikasih campuran untuk pakan ikan,” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, fakta di lapangan bahwa kemudian kemasan-kemasan ditemukan sangat bau. Diduga kuat ini masih dicampurkan ke telur yang layak konsumsi. “Saya berharap dari pelajaran ini masyarakat lebih hati-hati untuk mendapatkan alokasi kebutuhan pokoknya, terutama yang ada hubungannya dengan telur,” katanya.

Dalam kasus ini, M (49) warga Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka. M ditangkap di jalan Raya Ajinomoto, Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau samping Soto Kudus.

Barang bukti yang disita, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning, 263 ikat telur dengan total seluruhnya 2,498 ton telur kadaluwarsa. Kemudian nota pembelian dari CV, 1 buah handphone dan satu nota pembukuan yang didapat dari tersangka.

M yang menguasai 2,4% telur, disangkakan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Kemudian pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang kita kerja dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

“Konsekuensi pidana dan denda untuk Perlindungan Konsumennya, pidana penjaranya 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya Rp10 miliar, kemudian undang-undang Cipta Kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan dendanya Rp4 miliar rupiah,” pungkasnya.
(ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry