Jajaran Polresta Mojokerto menunjukkan berbagai Barang Bukti (BB) berupa sabu, Double L, uang, HP, minuman, dan lainnya, Jumat (14/2/2020). DUTA / YUSUF

MOJOKERTO | duta.co – Jajaran Polresta Mojokerto berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus narkotika. 26 kasus tersebut diungkap dari beberapa wilayah se wilayah hukum Polresta Mojokerto. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik sebagai pengedar maupun pemakai. Dua diantaranya perempuan.

“Dari 26 kasus tersebut, sebanyak 16 kasus diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Mojokerto, 3 kasus diungkap oleh Polsek Jetis, 3 kasus oleh Polsek Kemlagi, 2 kasus oleh Polsek Pralon, Polsek Magersari dan Polsek Dawarblandong masing-masing 1 kasus,” ujar Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Sugiyono saat jumpa pers di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Jumat (14/2/2020).

Ungkap kasus dilakukan selama bulan Januari 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 19,39 garam. “Kalau dirupiahkan setara dengan 29 juta rupiah, dengan asumsi Rp 1,5 juta per gram,” katanya.

Selain itu juga mengamankan pil Double L sebanyak 25.248 butir. Jika diuangkan setara dengan Rp 63 juta dengan asumsi Rp 25 ribu per 10 butir. “Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti berupa sejumlah uang, HP, minuman, dan lainnya,” imbuhnya.

Dari 35 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 33 tersangka merupakan pengedar dan dua sisanya hanya sebagai pemakai. “Mereka berasal dari berbagai jaringan yang berbeda,” katanya.

Semua tersangka merupakan pemain baru. “Semua tersangka tidak ada yang memiliki jaringan dengan Lapas,” pungkasnya. ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry