Kapolresta Malang, Kombes Pol. Leonardus Simarmata. (FT/malangtimes)

MALANG | duta.co – Polresta Malang Kota menyarankan adanya lockdown skala lokal atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) terhadap dua kelurahan, yakni Mergosono dan Bunulrejo. Hal itu disebabkan kasus Covid-19 di dua kelurahan tersebut cukup tinggi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap, agar PSBL tersebut segera terlaksana. Tujuannya, agar tidak semakin besar angka konfirm positif covid-19 di dua kelurahan itu

Rencana PSBL dua kelurahan itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Rabu (8/7/2020) malam.

“Kami sudah sampaikan permohonan lockdown lokal. Kemudian, Kelurahan Mergosono sudah menindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama dengan forum komunikasi kecamatan. Kami berharap beberapa hari ke depan akan diberlakukan,” kata Leonardus, Kamis (9/7/2020).

Menurut Leonardus, polisi bersama TNI akan segera membantu menurunkan personel untuk berjaga di wilayah tersebut. “Yang boleh keluar masuk hanya warga yang memiliki KTP setempat. Yang dari luar tidak diizinkan. Kami bersama TNI akan membantu menjaga,” ujarnya. “Konsekuensinya, harus ada asupan sembako dan makanan primer terhadap warga di wilayah tersebut,” imbuh mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.

Tak hanya mengusulkan PSBL. Leonardus juga mengungkapkan, bahwa nantinya jajaran Forkopimda harus memikirkan warga yang bekerja di dua kelurahan itu. Sebab, masa berlaku PSBL adalah 14 hari. Juga harus dipastikan bahwa orang di sekitar kawasan tersebut bebas dari covid-19.

“Bagi warga yang bekerja, instansi harus diberi tahu bahwa wilayah pekerjanya kena PSBL selama 14 hari,” ucap Kapolresta. (malangtimes)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry