BANDAR : Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin kemarin (duta.co/nanang priyo)

KEDIRI | duta.co -Maraknya peredaran narkoba mendapat perhatian khusus jajaran Polres Kediri, hasilnya jaringan pil dobel L dan Sabu – Sabu (SS) pemasok di Kabupaten Kediri, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri.

Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, atas barang bukti diamankan lebih dari 20 gram, bagi penjual SS diancam maksimal hukuman mati.

“Kepada enam tersangka saat ini masih dalam penyelidikan dan akan kita kembangkan,” tutur AKBP Roni Faisal Saiful Faton, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin kemarin.

Ketiga pelaku pengedar dobel L, yaitu AR (17) warga Desa Jagung Kecamatan Pagu, dengan barang bukti 500 pil dobel L dan satu ponsel.

Kemudian PW (23) warga Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu, dengan barang bukti 990 butir pil dobel L, satu ponsel dan TS (24) warga Dusun Santren Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul dengan barang bukti 31.000 butir pil dobel L serta satu ponsel.

“Awalnya kita amankan AR. Setelah itu kita kembangkan atasnya lagi,” terang AKBP Roni Faisal.

Sementara itu, penangkapan jaringan SS bermula penyelidikan dari informasi masyarakat. Tim Buser Sat Resnarkoba mengamankan WN (55) warga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem. Dari tangan WN, petugas berhasil mengamankan 6 plastik klip berisi SS dengan berat total 1, 97 gram dan alat hisap berupa bong, korek api serta satu ponsel.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, mengamankan YA (39) warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 0, 30 gram sabu-sabu dan satu ponsel hingga kemudian mengamankan ST (39) warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem dengan barang bukti 18,49 gram sabu-sabu, alat hisap dan satu ponsel, diduga kuat sebagai bandar.

“Total berat barang bukti dari ketiga tersangka ini 20,78 gram Sabu – Sabu. Ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan,” jelas AKBP Roni Faisal.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka yang terlibat penyalahgunaan SS dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal dijatuhkan hukuman mati,” terang Kapolres Kediri.

Sedangkan para tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (riz/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry