TRENGGALEK | duta.co — Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur berhasil mengungkap perdagangan narkoba jenis sabu dan Pil dobel L,  hasil kongsi sekumpulan pemuda.

Dari bisnis ini, masing-masing mereka berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, dan ada yang bertugas menyerahkan kepada pemesan barang haram itu.

Keempat tersangka adalah Yosep Bagus Samudra (29) warga Desa Gandusari, Dimas Yanuar Ishak Pamungkas alias Sipit (24) warga Desa Sukorejo, Luki Heri Kusnandi (20) warga Desa Melis, ketiganya Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Megi Wahyudi alias Kiyek warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu sisa yang digunakan berat kotor 0,08 gram, alat isap sabu-sabu, korek api, kertas grenjeng, uang tunai, sedotan kecil, sedotan plastik, dua Hp dan pil dobel L total sebanyak 1.140 butir.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut. Petama, petugas menangkap, Yosep Bagus Samudra di rumahnya dan setelah dikembangkan berhasil meringkus tiga tersangka lain.

“Ke empat tersangka ini, selain pengedar juga pengguna narkoba. Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan kasus saat ini masih dalam peyidikan petugas, guna proses lebih lanjut,” ucapnya. Senin (14/1/2019).

Disampaikan Kapolres, berawal pada Rabu (9/1/2019) petugas mendapat informasi di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Yosep dan barang buktinya.

Dari penangkapan tersebut, setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap tersangka lain yakni, Dimas, Luki dan Megi. Dari tangan keempat pelaku, barang terlarang yang diamankan selain sabu seberat 0,24 gram, juga pil dobel L sebanyak 1.140 butir dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka pengedar sekaligus pengguna ini, akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No:35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Didit. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry