TRENGGALEK | duta.co — Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap dan meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah kota lingkungan cengkong Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, tepatnya di sebuah rumah kos, Senin (5/11/2018).
Pelaku yang diringkus adalah Yudi Priyo Santoso (35) warga Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Dia dibekuk petugas lantaran telah mencuri ponsel milik Triyono (22) warga RT43 RW 22 Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis 04 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB di dalam kos kosan, diketahui sekitar pukul 05.00 wib. Kemudian tersangka dapat kami amankan serta barang bukti di Mapolres,” ujar Waka Polres Trenggalek, Kompol Agung Setyono.
Agung membenarkan adanya peristiwa tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut
Agung menjelaskan tersangka berdasarkan laporan Triyono pada 22 Oktober lalu. Setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan menerjunkan tim opsnal Polres Trenggalek hingga mengamankan tersangka.
“Lidik kita mengarah kepada tersangka sampai kita harus kejar pelaku,” terangnya.
Lanjut Agung, pelaku masuk ke dalam rumah kos kosan dalam keadaan pintu tidak terkunci dan korban sedang tidur. Setelah masuk dalam rumah merasa aman, kemudian pelaku mengambil hp milik korban.
”HP diambil disaat korban tertidur pulas di kamar kos nya,” lanjutnya.
Agung menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti adalah sebuah handphone merek Oppo type A39 beserta bukti pembayaran.
“Barang bukti HP berikut kuitansi pembayarannya kita amankan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yon/ham)