PENCULIKAN BAYI: Polsek Kalideres mengungkap penculikan bayi bulan lalu. Kini, terjdai lagi penculikan bayi di Tangerang Selatan. (foto: Instagram/@polsek_kalideres)

TANGSEL | duta.co – Petugas Polres Tangerang Selatan menangkap seorang penculik bayi bernama Nurhalimah. Perempuan berusia 32 tahun itu diamankan karena membawa kabur bayi berusia 13 hari yang merupakan anak dari Upik Tilani Rukmini (21).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menjelaskan kejadian bermula pada saat korban melapor pada tanggal 12 Juni 2017. Saat itu Upik melapor ke Polsek Serpong bahwa Bayinya dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Nur yang baru dikenalnya di Facebook.

“Kejadian dibawa kaburnya di lantai dasar mal ITC BSD, korban mengaku bayinya dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya di Facebook,” katanya melalui siaran pers, Jumat (16/6/2017).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung menyita CCTV di mal tersebut. Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat sekira pukul 03.50 WIB atau saat sedang makan sahur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di gang Mekar, Ciracas, Jakarta Timur.

“Kita tangkap pelaku di rumah kontrakannya. Kemudian kita bawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Saat diamankan petugas dapatkan barang bukti berupa surat lahir dari Rumah Sakit Permata Pamulang, baju muslim pelaku warna hijau, kerudung warna hijau, gendongan warna biru muda, selimut warna ungu, rekaman CCTV, kuitansi pembayaran dari rumah sakit dan surat adopsi,” jelasnya.

 

Libatkan Tiga Wanita

Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, kasus penculikan bayi di ITC Serpong melibatkan tiga wanita yang merupakan anggota grup di jejaring sosial Facebook. “Jadi ada tiga wanita, ibu kandung, ibu asuh dan tersangka. Mereka kenal di grup pengasuhan bayi gitu, di Facebook,” terang Didik, Jumat (16/6), saat dikonfirmasi.

Didik menjelaskan peristiwa penculikan berawal saat ibu kandung korban tak punya biaya untuk persalinan. Kemudian, ia menghubungi calon ibu asuh yang sudah disepakati. “Setelah dilaihirkan di RS Permata Pamulang ibu asuhnya itu yang membiayai persalinanya,” jelas Didik.

Selanjutnya, saat usia bayi laki-laki berusia 13 hari, ibu Asuh yang diketahui bernama Upik, bertemu dengan pelaku Nur di ITC BSD. “Pertemanan antara Ibu asuh dan pelaku sudah tiga tahun di grup Facebook, dan sudah beberapa kali bertemu. Hari itu, pelaku mengatakan dari Bogor dan ingin ajak jalan-jalan ke Mall di BSD,” bilang dia.

Dijelaskan Didik, sedari awal pertemuan keduanya, bayi itu digendong pelaku, mereka keliling mal. Ketika hendak ingin pulang dan berada di lantai dasar pelaku minta dibelikan perkedel oleh Ibu Asuh di lantai 4. “Kira-kira 10 menit kembali ke bawah, ternyata anak dan pelaku sudah kabur,” terang dia.

Polisi kata Didik, masih mendalami kasus tersebut, dia menyebutkan pelaku dijerat pasal 83 JO 76F UU perlindungan anak No.35 Tahun 2014. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry