PERS RILIS. Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi didampingi Kepala Lapas Mojokerto, Dedy Cahyadi saat pers rilis di Mapolresta. (dok/duta)

MOJOKERTO |duta.co –  Polres Mojokerto Kota dan Polsek jajaran berhasil meringkus 35 tersangka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Sebanyak 35 tersangka tersebut diamankan selama bulan Februari sampai 24 Maret 2021.

Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 418,57 gram, pil double L sebanyak 45.075 butir, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta serta sejumlah Handphone (HP).

Jika barang bukti sabu dirupiahkan, setara dengan Rp 544.141.000 dengan asumsi Rp 1,3 juta per gram. Sementara untuk barang bukti pil doubel L jika dirupiahkan setara Rp 112.687.500 atau Rp 25 ribu untuk 10 butir.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi didampingi Kepala Lapas Mojokerto, Dedy Cahyadi saat pers rilis di Mapolresta.

Di antara 35 tersangka, terdapat seorang tersangka sebagai pemasok narkotika ke Lapas Kelas II B Mojokerto.

“Penangkapan jaringan narkotika di Lapas Mojokerto merupakan hasil join investigasi Polres Mojokerto Kota dan Lapas Mojokerto,” imbuhnya.

Pengungkapan jaringan Lapas berawal dari kecurigaan oleh petugas Lapas terhadap seorang ibu berinisial IA yang besuk anaknya sebagai terpidana narkotika berinisial RF.

“Petugas Lapas curiga tatkala ibu tersebut menitipkan gorengan tahu untuk anaknya,” tuturnya.

Atas kecurigaan tersebut, kemudian pihak Lapas menghubungi Satserse Narkoba untuk dilakukan penggeledahan.

“Dan benar saja, dari pepenggeledahan ditemukan beberapa gorengan tahu yang diisi dengan sabu yang sudah dibungkus plastik. Total 10 klip dengan berat 6,76 gram,” katanya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ibu tersebut. Diperoleh keterangan jika tahu goreng tersebut titipan dari AFRB alias Fifin (22) untuk kakaknya yang juga terpidana narkotika.

“Fifin diringkus di rumah kosnya di Kecamatan Sooko. Penggeledahan di kosnya ditemukan pil double L sebanyak 25 botol, per botol berisi 1.000 butir. Juga ditemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram,” terangnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry