
MOJOKERTO | duta.co – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek produsen minuman keras (miras) oplosan skala rumahan yang berada di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sabtu (08/02/25) dini hari.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang wanita bernama Y (43) sebagai pemilik produsen miras oplosan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
– Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label).
– 24 botol miras merk The Balvenie kemasan @700nml.
– 9 botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml.
– 3 botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700 ml.
– 1 botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml.
– 2 botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml.
– 2 botol miras merk Jameson kemasan @750 ml.
– 8 botol miras merk Jameson kemasan @750 ml (isi kosong).
– 22 botol miras merk Captain Morgan kemasan @750 ml (isi kosong).
– 10 botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750 ml (isi kosong).
– 4 botol miras merk Vibe kemasan @700 ml (isi kosong).
– 2 botol miras merk Macallan kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700 ml (isi kosong).
– 3 botol miras merk Little Liver kemasan @750 ml (isi kosong).
– 3 botol miras merk Cointtream kemasan @700 ml (isi kosong).
– 3 botol miras merk Donjulio kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Batavia kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Chivas kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Gold Labbel kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Marteel kemasan @700 ml (isi kosong).
– 4 botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500 ml.
– 1 botol miras merk Reserva kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Edizione kemasan @750 ml (isi kosong).
– 2 botol miras merk Cristaliano kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Dom Periknon kemasan @750 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Dom kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Bells kemasan @700 ml (isi kosong).
– 5 botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml (isi kosong).
– 25 botol miras merk Glenvinddich kemasan @700 ml (isi kosong).
– 13 botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700 ml (isi kosong).
– 6 botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml (isi kosong).
– 15 botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml (isi kosong).
– 1 botol miras merk Ethanol kemasan @1.500 ml.
– 15 Jerigen kemasan ±@40 l (isi kosong).
– 3 galon Ethanol kemasan @15 l.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y mengaku memproduksi miras ini tanpa izin. Y melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.
Y membuat miras oplosan secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya
“Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Leo.
Terpisah, Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.
Selain itu, miras oplosan dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” pintanya. (ywd)