
LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan penggelapan uang kompensasi dari pembangunan pabrik kayu senilai Rp777,7 juta yang diduga telah diterima oleh Kepala Desa setempat.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan memastikan laporan warga akan segera ditindaklanjuti.
“Iya, pengaduannya sudah kami terima kemarin dan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi saat dihubungi duta.co, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), sejumlah warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, mendatangi Polres Lamongan untuk melaporkan Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, atas dugaan penggelapan uang kompensasi pembebasan lahan sawah yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu.
Nilai uang kompensasi yang diduga digelapkan tersebut mencapai Rp 777,7 juta. Dana itu merupakan kompensasi dari pihak perusahaan atas pembebasan lahan seluas kurang lebih 18 hektare di wilayah Desa Waru Wetan. Secara keseluruhan, proyek pembangunan pabrik kayu tersebut direncanakan akan menggunakan lahan hingga 40 hektare.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waru Wetan, Suedi Agus Eko Indarto, menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut seharusnya diserahkan ke desa untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana itu justru diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa.
“Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik sebesar Rp 777 juta rupiah yang sudah diterima oleh Pak Kades,” ujar Suedi di depan ruang Unit III Tipikor Polres Lamongan.
Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut ditransfer langsung oleh pihak perusahaan ke rekening pribadi Kepala Desa, bukan ke rekening resmi desa. Menurutnya, persoalan ini sempat diupayakan diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa mengakui telah membawa uang kompensasi tersebut dan berjanji akan mengembalikannya. Namun, skema pengembalian yang ditawarkan justru memicu penolakan dari warga.
“Pak Kades menyampaikan akan mengembalikan Rp 50 juta terlebih dahulu, sisanya dicicil selama empat tahun. Warga tidak menerima hal itu, sehingga kami sepakat melaporkan persoalan ini ke Polres Lamongan,” tambahnya.
Warga Desa Waru Wetan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menilai hak desa telah diambil secara sepihak untuk kepentingan pribadi.
“Harapan kami, masalah ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya, uang itu dibawa Kepala Desa dan seluruh masyarakat sudah mengetahuinya,” tegas Suedi. (ard)





































