
LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, yang merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan.
“Terkait pengaduan di atas, saat ini masih proses penyelidikan Satreskrim Polres Lamongan. Belum ada pemanggilan dari pihak terkait, yakni pelapor dan juga terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu perkembangan dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kita tunggu saja proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan, nanti setiap perkembangannya akan kami sampaikan secara terbuka,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, mendapat informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.
Dalam unggahan tersebut, Dwi Anjarwati diduga memasang foto pelapor disertai keterangan yang berisi ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Selain itu, pelapor juga menyebut bahwa hingga kini terlapor masih kerap melontarkan komentar negatif melalui media sosial.
Dwi Anjarwati diketahui bukan kali pertama berurusan dengan laporan serupa. Pada November 2025 lalu, ia juga sempat dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pihak lain.
Namun, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari unggahan yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. (ard)




































