
LAMONGAN | duta.co – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu (31/12) pekan depan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa tidak ada pesta kembang api yang secara resmi diperbolehkan di wilayah Kabupaten Lamongan saat malam tahun baru.
“Tidak ada pesta kembang api yang secara resmi boleh dilakukan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Lamongan, Rabu (31/12) pekan depan,” ujar Kompol Budi Santoso saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat untuk turut merasakan duka atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di Sumatera.
Menurut Kompol Budi, surat telegram Kapolri secara tegas menyatakan bahwa kegiatan perayaan malam tahun baru yang bersifat hura-hura, seperti konser musik dan pesta kembang api, tidak direkomendasikan dan tidak diizinkan.
“Instruksi dari Bapak Kapolri ini mengingatkan kita bahwa Indonesia masih berduka akibat musibah yang sangat besar, sehingga diperlukan empati dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” terangnya.
Kompol Budi juga mengimbau masyarakat Lamongan agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernuansa keagamaan.
“Bagi umat Islam, perayaan dapat dilakukan dengan doa bersama di masjid, sementara umat nonmuslim dipersilakan melaksanakan ibadah di tempat ibadah masing-masing,” tandasnya.
Selain itu, Polres Lamongan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas saat malam tahun baru, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun aksi konvoi di jalan raya.
“Apabila ditemukan kendaraan berknalpot brong atau konvoi yang mengganggu ketertiban umum, petugas di lapangan akan langsung melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Lamongan berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan malam Tahun Baru 2026. (ard)





































