
LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan atau bullying. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan korban, terutama anak-anak.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (19/11/2025), Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan berbagai jenis tindakan bullying beserta konsekuensi hukumnya.
AKP Rizky menjelaskan bahwa bullying verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan, seperti menghina, mengolok-olok, mengejek, mengancam, hingga menyebarkan gosip buruk.
“Untuk pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, bullying fisik melibatkan kontak langsung dengan korban, seperti memukul, mendorong, menendang, merusak barang, hingga memaksa korban melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
“Pelaku dapat dikenai Pasal 351, 352, dan 354 KUHP dengan ancaman pidana mulai 3 bulan hingga 8 tahun, tergantung tingkat kesalahan dan dampaknya,” terangnya.
Ia juga memaparkan bahwa cyberbullying merupakan perundungan yang dilakukan melalui dunia digital, misalnya mengirim pesan ancaman, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan, hingga membuat akun palsu untuk mengintimidasi korban.
“Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp750 juta,” papar AKP Rizky.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila korban adalah anak-anak, hukuman bagi pelaku akan diperberat. Hal ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1). Hukuman meningkat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia,” jelasnya.
AKP Rizky mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya bullying. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan di Lamongan,” tutupnya. (ard)






































