DITANGKAP : Satnarkoba Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu di dua TKP berbeda yaitu di Wilayah Kecamatan Patrang dan Kecamatan Ajung (duta.co/udiek)

JEMBER | duta.co -Satnarkoba Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu di dua TKP berbeda yaitu di Wilayah Kecamatan Patrang dan Kecamatan Ajung.

Dalam jumpa pers di halaman Mapolres Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH,SIK, MH Senin (8/7) mengatakan bahwa kedua tersangka  diamankan Satnarkoba Polres Jember pada Jumat (5/7/2019) saat sedang melaksanakan bisnis haram.

Masih kata Kusworo, kedua tersangka masing-masing bernama Siti Lutfiah (32) ibu rumah tangga dan Fakhrul Ulum (32) pekerjaan wiraswasta.

” Dari tangan tersangka Siti Lutfiah ini, Polisi mengamankan sabu seberat 1 gram, uang tunai 2 juta, bonk dan handphond. Sementara dari tersangka Fakhrul Ulum, Polisi mengamankan sabu seberat 5 gram, uang tunai 1 juta, bonk, handphond dan 1 buah mobil sedan merk Camry warna hitam,” terang Kapolres.

Siti Lutfiah ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan dari pengakuan tersangka Fakhrul Ulum baru pertama kali melakukan bisnis barang haram.

”Kedua tersangka ini tidak saling kenal,” imbuh Kapolres.

Para tersangka ini memasarkan barang haram di kalangan mahasiswa juga pekerja. “Mereka tidak membatasi pangsa pasar, siapapun yang mau bertransaksi mereka jual,” jelas Kapolres.

Hingga saat ini, penyidik Satnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan. Tersangka akan dikenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maximum 20 tahun. (dik)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry