PROSTITUSI : Diduga mucikari NI diamankan Unti PPA Satreskrim Polres Kediri (duta.co/istimewa)

KEDIRI | duta.co -Kasus prostitusi seakan tidak jera bagi pelakunya, pun demikian dengan orang yang memberi fasilitas atau akrab disapa mucikari. Disampaikan Kasat Binmas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono pada Minggu malam, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kediri telah mengamankan seorang wanita, berinisial NI (35) warga Desa Padangan Kecamatan Pagu diduga terlibat bisnir prostitusi dengan melalui media online.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi bisnis esek-esek di sejumlah hotel di Kediri, dan setelah ditelusuri ternyata hotel yang dimaksud berada tidak jauh dari Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Petugas pun langsung menggrebek kamar nomor 306 dan ditemukan pasangan bukan suami istri.
“Dari pengakuan BS, laki-laki dan RA, perempuan keduanya warga Kota Kediri, bahwa mereka melalui perantara bernama NI. Selanjutnya kedua orang ini bersama NI yang berhasil diamankan, dibawa ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan, dua unit handphone, seperangkat alat tidur, kuitansi pembayatan hotel, dan uang tunai 600 ribu. Meski demikian, sejumlah staf karyawan dan keamanan hotel Front One Inn mengaku tidak tahu atas pengrebekan ini. “Saya tidak tahu jika ada penggrebekan,” jelas salah satu satpam saat dikonfirmasi Minggu malam.
Atas kejadian ini, NI dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diperkuat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry