COVID : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono didampingi perwakilan para penegak hukum saat melepas Mobil Covid Hunter (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, gencar dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri. Kali ini, Polres Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kodim 0809 Kediri, telah membentuk Tim Pemburu diwujudkan dalam Mobile Covid Hunter untuk menangani di tempat para pelanggar protokol kesehatan. Hadir dalam acara ini, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K didamping HM. Solikin, Plt. Kepala Kesbangpol, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan serta para perwira di jajaran Polres Kediri.

Dijelaskan AKBP Lukman, dengan dibentuknya tim unit pemburu agar menjadikan efek jera dalam penegakkan kedisiplinan. Keras keras dan melibatkan para penegak hukum terdiri Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP dan TNI, diharapkan mampu menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter ini akan melakukan patroli secara mobile pada siang dan malam hari untuk mencari pelanggar protokol kesehatan,” jelas AKBP Lukman, saat dikonfirmasi usai melaunching mobil pemburu di Halaman Mapolres. Fungsi mobil pemburu ini selain melaksanakan patroli di tengah masyarakat, juga akan melakukan penindakan bila ditemukan warga yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan.

Hal ini, mengacu program Jawa Timur Bermasker telah diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan. “Bila menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dihentikan, kemudian diperiksa dan ditindak berupa mengisi blangko untuk sidang di Pengadilan Negeri. Selanjutnya pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda dengan mengacu Perda Pemprov Jatim,” terang orang nomor satu di Polres Kediri. (nng/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry