PUPUK : Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan  11 orang atas usaha produksi pupuk cair hingga tenaga pemasaran dan bagian administrasi di Jl. Kemiri Jaya Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri, pada Senin (22/02) sekira pukul 08.00 wib. Atas perbuatannya, para pelaku kini menjalani proses penyidikan dan diancam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian, atau Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU Ri No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Semua telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti produksi pupuk cair,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Verawaty Thaib.  Berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap Gudang berada di belakang Dealer Auto 2000. Sebanyak 11 orang diamankan, terdiri satu orang bagian produksi sekaligus pemilik usaha, tiga orang bagian Gudang dan pengemasan, 3 orang bagian penjualan, 3 orang bagian Sopir dan 1 orang bagian administrasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar kemudian memperdagangkan barang tersebut tanpa memenuhi standar SNI. Atas perbuatan akam dijerat paling lama enam tahun penjara dan atau denda Tiga Miliar Rupiah,” jelas AKP Verawaty.

Adapun ke – 11 pelaku tersebut adalah :

  1. MH, 43 tahun, Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri selaku pemilik dan  produksi
  2. AS, 31 tahun, Ngadiluwih Kabupaten Kediri, bagian gudang dan pengemasan
  3. WNK, 23 tahun, Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri, bagian gudang dan Pengemasan
  4. ST, 57 tahun, Ngadiluwih Kabupaten Kediri, bagian gudang dan pengemasan
  5. AY, 43 tahun, Puncu Kabupaten Kediri, bagian sales
  6. AS, 35 tahun, Kelurahan Kaliombo Kota Kediri, bagian sales
  7. DN, 38 tahun, Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri, bagian sales
  8. RT, 46 tahun, Ngadiluwih Kabupaten Kediri, sopir
  9. FK, 40 tahun, Ringinrejo Kabupaten Kediri, sopir
  10. MZM, 35tahun, alamat Tinalan Kota Kediri, sopir
  11. TH, 24tahun, Manisrenggo Kota Kediri, bagian admin

”Adapun barang bukti diamankan diantaranya kendaraan roda empat, peralatan produksi, alat timbangan, bahan baku. Setelah dilakukan interogasi terhadap MH. Menjelaskan bahwa pembuatan pupuk tersebut dilakukan secara otodidak yang dilakukan sejak Desember 2019 dan dari usaha ini mendapatkan omzet hingga empat puluh juta rupiah setiap bulannya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry