KASUS RSM : Wujud kerja keras segenap direksi, karyawan dan staf, RSM Ahmad Dahlan meraih akreditas tingkat paripurna (duta.co/nanang)

KEDIRI| duta.co – Mengacu bukti lapor yang dikeluarkan pihak Polres Kediri Kota,  LP/275/XI/2016/Res Kdr Kota, tertanggal 1 Nopember 2016 atas tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Masbuhin. SH .MBL. MH, kuasa hukum Ketua Dewan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Prof. H. Thohir Luth. SH. MA menuding polisi tidak serius.

Pasalnya kasus pelecehan Ketua Dewan harian MUI Jatim yang dilakukan Tjetjep Mohammad Yasein jalan ditempat. Hingga berita ini diturunkan, dijelaskan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Anwar Iskandar, bahwa pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka meski demikian Tjetjep belum dilakukan pemeriksaan. “Masih akan dipanggil, berdasarkan keterangan para saksi – saksi,” jelas Anwar, Rabu (5/4/2017).

Permasalahan terjadi di lingkungan RSM Ahmad Dahlan sudah berjalan lima bulan lebih. Meski pihak penyidik Polres Kediri telah menetapkanTjetjep sebagai tersangka, namun belum ada upaya melakukan penangkapan.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, bahwa pihaknya baru akan mengirimkan surat panggilan, meski dari keterangan sejumlah saksi mata dan bukti di sejumlah media sosial, merupakan cukup bukti melakukan penangkapan.

“Setidaknya sudah ada dua alat bukti untuk menahan Tjetjep dan selama ini hanya sebatas memintai keterangan kepada saksi mata. Yang jelas kasus ini jalan terus dan besok (hari ini, red) kami bersama beberapa tokoh ulama akan nemui Pak Kapolres,” jelas Masbuhin, saat ditemui di RSM Ahmad Dahlan, Senin (3/4/2017).

Menjadikan alasan kuat mendatangi Polres Kediri Kota, mengingat jabatan Prof. Luth adalah sebagai Ketua Dewan Harian MUI.

Saat digelar pertemuan di Gedung Mekkah 3 RSM Ahmad Dahlan, puluhan tokoh agama yang hadir, memutuskan menunjuk sedikitnya 12 orang yang akan didampingi Masbuhin, untuk menemui Kapolres Kediri Kota yang belum genap sebulan menjabat.

“Jika ingin lebih jelas atas kasus ini, silahkan hubungi Kasat Reskrim saja,” jelas AKP Anwar Iskandar.

Namun, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Samsul Huda tidak bisa dihubungi. Meski terdengar nada masuk maupun SMS telah terbaca, namun tidak ada respon untuk memberikan penjelasan atas kasus penistaan salah satu tokoh MUI Jatim, yang juga guru besar di Universitas Brawijaya (UB) Malang. (nng)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry